Apresiasi Akhir Tahun: Ditjen AHU Terima Kembali Predikat WBK/WBBM

MICOM
10/12/2018 18:33
Apresiasi Akhir Tahun: Ditjen AHU Terima Kembali Predikat WBK/WBBM
(Dok Kemenkumham)

DIREKTORAT Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan sebagai salah satu unsur pelaksana di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pihaknya memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, terjangkau dan terukur bagi masyarakat.

"Itu suatu keharusan dan kewajiban selaku penyelenggara  pemerintah'' kata Cahyo, di Golden Ballroom The Sultan Hotel dan Residence, Senin (10/12).

Baca juga: PTUN Jakarta Memaknai Hari Antikorupsi Sebagai Peringatan

Untuk diketahui, Ditjen AHU bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cahyo mengatakan pelaksanaan business process yang sejalan dengan zona integritas menuju WBK/WBBM adalah bagian dari peran perubahan pola pikir ASN Ditjen AHU yang berorientasi melayani masyarakat dan menghindari pungli.

Standar pelayanan Ditjen AHU Tahun 2018, kata dia, merupakan pembaruan dari standar pelayanan  pada tahun 2016.  Hal tersebut merupakan bagian dari alur kerja yang jelas dalam standar pelayanan dan standar operasional prosedur (SOP) serta pengawasan terhadap penyelenggaraan kinerja Ditjen AHU, baik secara internal organisasi maupun eksternal seperti BPKP, BPK, dan KemenPAN dan RB. "Ini adalah upaya pembaruan-pembaruan layanan agar lebih mudah diakses, lebih murah, dan lebih cepat bagi masyarakat," tandasnya.

Tahun ini menjadi hal yang bersejarah bagi Ditjen AHU, karena upaya mewujudkan pelayanan yang baik kepada masyarakat dihargai dengan diterimannya beberapa penghargaan diantaranya Hassan Wirayudha Perlindungan WNI Award (HWPA) Edisi ke-4 pada 2018, untuk kategori Mitra Kerja Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia. Kali ini, Ditjen AHU kembali diberikan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) oleh  Kementerian PAN dan RB.

Predikat Menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat Menuju WBK dan memenuhi sebagian besar manajemen  perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

"Kami berharap dengan diterimanya predikat sebagai wilayah bebas korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani akan menjadi penyemangat ASN untuk terus melayani masyarakat dengan baik," tutup Cahyo. (RO/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya