Harta Rampasan dari Mantan Kakorlantas Terjual dalam Lelang

M Taufan SP Bustan
10/12/2018 11:05
Harta Rampasan dari Mantan Kakorlantas Terjual dalam Lelang
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui perantara KPKNL Jakarta III telah menjual dua lokasi tanah yang disita dari terpidana korupsi mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, proses lelang harta rampasan dalam perkara TPPU itu dilakukan pada 6 Desember melalui perantara KPKNL Jakarta III. Dalam lelang itu baru dua tanah yang berhasil terjual. 

Tanah pertama, lanjutnya, beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 65 m² (enam puluh lima meter persegi) terletak di Kampung Ragunan, RT 008, RW 05, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Sebagaimana dalam buku tanah hak milik dengan nomor 5869, tanah itu atas nama Mahdiana yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan. 

"Jadi harga limit Rp253.152.000 dan harga laku saat lelang Rp261.152.000," terang Febri dalam pesan singkatnya kepada Media Indonesia di Jakarta, Senin (10/12). 

 

Baca juga: IHCS: Membangun dari Pinggir, Upaya Jokowi Penuhi Hak Atas Pembangunan

 

Sementara tanah kedua, yakni tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 50 m² (lima puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Nusa Indah I Dalam, No. 25 B, RT 012, RW 02, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dalam buku tanah hak milik nomor 14039, juga tercantum atas nama Mahdiana yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan.

“Untuk tanah yang kedua ini harga limit Rp166.690.000 sedangkan harga laku dalam lelang Rp167.690.000,” jelas Febri.

Terkait barang rampasan lainnya dari Djoko, KPK masih akan melakukan lelang kembali bersama KPKNL.

Menurut Febri, KPK bersama KPKNL akan berupaya semaksimal mungkin agar aset-aset dari hasil korupsi atau pencucian uang yang telah berhasil dirampas dari para terpidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan agar kembali ke masyarakat.

“Tentunya melalui mekanisme lelang dan keuangan negara,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK telah menginformasikan agenda lelang sejumlah aset yang dirampas terkait perkara Djoko Susilo.

Aset-aset itu terdiri dari 17 bidang tanah dan bangunan serta satu unit apartemen. Total harga limit aset-aset tersebut sekitar Rp179,6 miliar.

Djoko diketahui merupakan terpidana kasus proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

Jenderal polisi bintang dua itu telah divonis 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp32 miliar. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya