RUU BUMN Tabrak Sistem Presidensial

Nur Aivanni
10/12/2018 06:15
RUU BUMN Tabrak Sistem Presidensial
(MI/MOHAMAD IRFAN)

DI penghujung masa jabatan (2014-2019), DPR menggodok Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). RUU itu masuk prioritas Program Legislasi Nasional 2018.

Namun, gayung tak bersambut. Sejumlah kalangan menolak RUU inisiatif DPR itu.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan RUU itu akan mengukuhkan dominasi DPR (legislative heavy) di tengah sistem presidensial dalam ketatanegaraan Indonesia. “RUU BUMN menabrak sistem presidensial dan berpotensi memiliki beberapa kelemah­an,” kata Feri Amsari saat dihubungi tadi malam.

Pertama, kata dia, RUU itu akan membuat ruang transaksi politik dalam menentukan jabatan teknis perusahaan sehingga tidak lagi soal profesionalitas kerja seseorang menjabat direksi BUMN.

Kedua, itu membuka ruang terjadinya korupsi karena jabatan direksi berpotensi diperjualbelikan.

“Seharusnya DPR tetap menjadi pengawas dalam berbagai kinerja eksekutif, termasuk pada BUMN,” pungkas Feri.

Senada, pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin menilai belum ada urgensi bagi DPR untuk melakukannya. “Saya kira belum ada kebutuhan konstitusional untuk melibatkan DPR dalam menentukan direksi BUMN,” ujarnya.

Jika disahkan, lanjutnya, RUU BUMN akan membuat akselerasi BUMN melambat. “Hal ini tentu akan berimbas dengan aspek bisnis dan finansial lembaga bersangkut­an,” ungkapnya.

Jangan seenaknya
Rapat Paripurna DPR pada Oktober lalu menyetujui RUU BUMN menjadi RUU inisiatif DPR. RUU itu merupakan gagasan Komisi VI untuk menyempurnakan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Dar­yanto (F-PAN) mengatakan pihaknya menginginkan pergantian direksi BUMN dilakukan secara transparan, yakni dengan melibatkan DPR. Hal itu dilakukan agar pemerintah tidak sesukanya dalam mengganti direksi BUMN.

“Peranan DPR harus ditingkatkan di situ karena BUMN itu aset nasional milik rakyat,” kata Totok Daryanto.

Dia mengatakan bahwa saat ini ada keraguan DPR terhadap pemerintah dalam mengelola BUMN.

“(Pergantian direktur utama) harus orang yang benar-benar profesional.­ Tidak bisa diperlakukan dengan pertimbangan like or dislike dari menterinya,” terangnya.

Karena itu, kata dia, dalam revisi UU BUMN ini akan di­atur bagaimana mekanisme pergantian direksi dari perusahaan BUMN, apakah dalam bentuk fit and proper test atau konsultasi dengan DPR. “Apakah konsultasi atau fit and proper test? Nanti dibahaslah,” pungkasnya.

Dalam menanggapi hal tersebut, ekonom UGM Revrisond Baz­wir menilai produk legislasi haruslah konsisten dengan sistem presidensial. “Jika menganut sistem presidensial, tata kelola BUMN menjadi ranah pemerintah. DPR tidak bisa terlibat langsung (urusan) BUMN,” jelas Komisaris Independen BNI itu.

Guru Besar Bidang Ilmu Manajemen Fakultas Ekonomi UI Rhenald Kasali mengatakan pihak-pihak yang mengusulkan RUU itu tidak memahami prinsip manajemen organisasi BUMN. (Sat/Fet/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya