Polri Persilakan Bahar bin Smith Tempuh Praperadilan

Akhmad Safuan
09/12/2018 21:15
Polri Persilakan Bahar bin Smith Tempuh Praperadilan
(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KEPOLISIAN mempersilahkan tersangka atau kuasa hukum Habib Bahar bin Smith untuk melakukan praperadilan atas penetapan tersangka, karena itu hak setiap warga negara yang harus dihormati.

"Silakan saja jika tersangka atau kuasa hukum Habib Bahar bin Smith melakukan praperadilan, itu langkah yang benar dan melalui kanal yang telah benar dan kita siap untuk itu," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal kepada Media Indonesia, Minggu (9/12).

Menurutnya, langkah yang diambil penyidik dalam menetapkan tersangka terhadap Habib Bahar bin Smith telah melalui serangkaian proses yang tepat, mulai dari pemeriksaan saksi hingga gelar perkara dalam kasus ini.

Soal kelanjutan pemeriksaan, ujar Iqbal, merupakan kewenangan penuh penyidik karena itu merupakan pertimbangan subyektif penyidik apakah masih diperlukan keterangan tambahan atau tidak, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain.

Demikian juga penahanan terhadap tersangka, sambung dia, hal itu juga merupakan kewenangan penyidik, meskipun ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, namun penyidik juga mempunyai pertimbangan subyektif apakah perlu ada penahanan atau tidak.

"Dipasal itu keterangannya dapat dan bukan harus, jadi penyidik bisa tidak menahan selama tersangka kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya," pungkasnya.  (OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya