Diduga Terlibat Suap Korupsi Pasar, Mahasiswa Desak Copot Kejari Manggarai

Yohanes Manasye
09/12/2018 20:10
Diduga Terlibat Suap Korupsi Pasar, Mahasiswa Desak Copot Kejari Manggarai
()

PERINGATAN hari anti korupsi sedunia diwarnai demonstrasi aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) di Ruteng, ibukota Kabupaten Manggarai, NTT, Sabtu (8/12).

Mahasiswa mendesak Jaksa Agung mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Sukoco. Sukoco dan jajarannya dinilai tak berprestasi dan justru berupaya menghentikan pengusutan sejumlah kasus korupsi di Manggarai dan Manggarai Timur.

Mahasiswa menggelar aksi long march sambil berorasi di jalan-jalan utama dan kantor-kantor pemerintahan. Antara lain di kantor Polres, kantor Bupati, dan kantor Kejaksaan Negeri Manggarai. Mahasiswa gerah dengan sejumlah kasus korupsi proyek pemerintah dan lemahnya penegakan hukum oleh lembaga yudikatif di daerah itu.

Momentum hari anti korupsi kali ini, mahasiswa memberikan sorotan khusus pada lembaga Kejaksaan Negeri Manggarai. Mereka membentang spanduk bertuliskan seruan untuk mencopot Sukoco dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai. Mahasiswa juga memanggul peti mati sebagai simbol matinya penegakan hukum untuk pemberantasan korupsi di lembaga itu.

Selama lebih dari setahun kepemimpinan Sukoco, Kejaksaan Negeri Manggarai belum pernah menuntaskan satu pun kasus korupsi di Manggarai dan Manggarai Timur. Tidak saja minim prestasi, Kejaksaan Negeri Manggarai bahkan tengah berupaya menghentikan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat.

Padahal, dugaan korupsi proyek APBN 2015 senilai Rp6,9 miliar itu mulai diendus sejak tahun 2016 lalu. Prosesnya hampir rampung menjelang pergantian pimpinan Kejaksaan Negeri Manggarai 2017 lalu.

Mahasiswa mengendus dugaan Kajari Sukoco telah menerima suap dari pihak kontraktor. Selain itu, pimpinan dan staf kejaksaan berkonspirasi dengan kontraktor untuk menyuap tim ahli bangunan yang memeriksa fisik proyek tersebut.

Mereka diduga berkonspirasi untuk meminimalisir temuan pengurangan volume dan kualitas pekerjaan. Dengan demikian, hasil perhitungan volume dan kualitas proyek dianggap tidak terlalu berdampak pada kerugian negara.

Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya pengakuan Yohanes Meo, salah satu anggota tim ahli Universitas Flores sebagaimana dilansir oleh VoxNTT.com beberapa waktu lalu.

Yohanes mengaku pernah ditawari uang Rp100 juta agar bisa memanipulasi hasil perhitungannya. Tawaran itu ditolak mentah-mentah dan tim ahli Universitas Flores tetap melaporkan total kerugian negara mencapai Rp580 juta.  

"Dulu, saya pernah ditawarkan untuk dibayar 100 Juta. Tapi saya tidak mau. Saya menjaga integritas saya,” ucap Yohanes kepada VoxNtt.com, Senin (3/12) lalu.

Hasil perhitungan tim ahli Universitas Flores akhirnya ditolak Kajari Sukoco. Sukoco kemudian meminta tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang untuk melakukan penghitungan ulang. Hasilnya, kerugian negara dari proyek tersebut hanya mencapai Rp57 juta.

"Atas dugaan suap itu, kami mendesak Jaksa Agung untuk mencopot Sukoco dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai. Kami juga minta KPK untuk sesekali datang pantau Kejari Manggarai," ujar Ketua PMKRI Manggarai Servasius Jemorang.

Beberapa hari sebelumnya, mahasiswa mendatangi Kejari Manggarai untuk menanyakan kasus tersebut. Penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Sukoco saat itu sangat mencengangkan.

Sukoco mengatakan, pihaknya berniat untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut. Alasannya, nilai kerugian negara sangat kecil dan tak sebanding dengan biaya yang harus digunakan untuk menyidangkan kasus tersebut.

“Kita mau mengusulkan untuk tidak melanjutkan kasus tersebut ke pengadilan. Kerugian negaranya sangat kecil. Lebih besar biaya dibandingkan uang negara yang  diselamatkan," ujar Sukoco. (OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya