Lembaga Antirasywah Nilai Praperadilan SDA Sesat

Cah/S-2
01/4/2015 00:00
Lembaga Antirasywah Nilai Praperadilan SDA Sesat
(MI/RAMDANI)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai hakim tidak selayaknya menerima dalil yang disampaikan pemohon dalam berkas gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).

Permintaan yang disebutkan pemohon dalam gugatannya agar hakim praperadilan dapat membatalkan atau mencabut penetapan status tersangka SDA menyesatkan dan tidak sesuai dengan undang-undang.

Demikian jawaban yang disampaikan KPK dalam sidang perdana praperadilan SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

"Permohon an ini sesat dan menyesatkan apabila dikabulkan oleh majelis sidang," kata kuasa hukum KPK, Nursyahbani Katjasungkana, saat membacakan jawaban gugatan praperadilan seperti dilaporkan Metrotvnews.com, kemarin.

Menurut dia, berdasarkan Pasal 77 KUHAP juncto Pasal 95 ayat 1 KUHAP, kewenangan praperadilan hanya dapat memeriksa dan memutus terkait dengan sah atau tidaknya penahanan, penyidikan, dan ganti rugi.

"Objek sah atau tidaknya status tersangka di luar wewenang praperadilan, jadi seharusnya ditolak." Di pihak lain, kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat, menyatakan pihaknya siap menghadapi sidang lanjutan yang akan masuk sesi pembuktian pada hari ini (Rabu, 1/4).

Ia mengaku akan menghadirkan lima saksi ahli. Juga akan disodorkan dokumendokumen sebagai bukti penguat dalil permohonan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, penyidikan, serta ganti rugi kepada SDA.

Di tempat lain, Mahkamah Agung tidak merasa perlu menerbitkan surat edaran MA (SEMA) sebagai respons atas langkah hakim Sarpin Rizaldi dalam menafsirkan hukum acara praperadilan.

Menurut MA, penafsiran hukum mutlak kewenangan hakim meskipun menuai kontroversi.

"MA mengedepankan kemandirian praperadilan. Itu diserahkan kepada hakim untuk mempertimbangkan dan memutuskannya," ujar Kabiro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Ridwan Mansyur, kemarin.

Sebelumnya, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi menyebut pihaknya telah meminta MA untuk mengeluarkan SEMA.

Alasannya, langkah Sarpin sudah di luar ketentuan acara praperadilan dan menyebabkan munculnya banyak gugatan praperadilan terkait dengan penetapan tersangka.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya