KPK Akui Peringatkan Proyek Denny

Cahya Mulyana
01/4/2015 00:00
KPK Akui Peringatkan Proyek Denny
(ANTARA/Prasetyo Utomo)
PROYEK payment gateway yang diinisiasi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ternyata sudah menjadi objek perha tian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jauh sebelum program itu diluncurkan.

KPK menilai dan telah memberikan peringatan kepada Denny Indrayana bahwa proyek payment gateway berpotensi penyalahgunaan kewenangan.

Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas Ketua KPK Tau fiequrachman Ruki di Jakarta, kemarin.

Ia sekaligus membenarkan pernyataan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto yang sebelumnya menyebut lembaga antirasywah itu sudah memperingatkan Denny soal kerentanan proyek tersebut.

"Ada rekomendasi KPK kalau proyek ini berisiko hukum," kata Rikwanto, Senin (30/3).

Ruki menjelaskan KPK melihat proyek Denny Indrayana tersebut berpotensi penyalahgunaan kewenangan lewat manajerial keuangannya.

Oleh sebab itu, Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Eko Marjono telah merekomendasikan kepada Kementerian Hukum dan HAM supaya proyek tersebut dimatangkan sistem pembendaharaannya lebih dulu.

"Rekomendasinya antara lain berbunyi `hati-hati kalau ini dilakukan akan memiliki peluang dan kerawanan untuk penyalahgunaan wewenang'," papar Ruki.

Menurutnya, KPK memaparkan warning itu kepada Denny saat pertemuan prasosialisasi proyek payment gateway yang juga dihadiri pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Direktur Pengaduan Masyarakat Eko Marjono sekitar Juni 2014 sudah sempat memberikan penjelasan (warning) dari aspek hukum proyek itu saat pertemuan membahas sosialisasinya. Pertemuan dilakukan sebelum PG (payment gateway) diluncurkan," sambung Ruki.

Pernyataan senada juga diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

KPK, kata Priharsa, saat itu melihat proyek Denny Indrayana berbenturan dengan program paspor online yang sudah ada lebih dulu.

Risiko itu lahir ketika ada dua program berjalan bersamaan tanpa ada integrasi, juga adanya rantai transaksi keuangan yang mengikutsertakan pihak swasta.

"Dia (Eko Marjono) bilang, program baru pertama kali harus diperhatikan dulu aspek hu kumnya," tegas Priharsa.

Saksi di Bareskrim
Terkait dengan pemerik saan yang sudah dilakukan Bareskrim Mabes Polri ter hadap Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Eko Marjono sebagai saksi terkait kasus payment gateway, Ruki tidak menampik.

Ia menyebut sebelumnya Bareskrim telah meminta izin kepada pimpinan KPK untuk meminta keterangan dari Di rektur Pengaduan Masyarakat KPK untuk konfirmasi apakah benar telah memberikan reko mendasi kepada Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka program payment gateway.

Seperti diberitakan sebe lumnya, Denny resmi ditetap kan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri sejak 24 Maret 2015 dalam kasus dugaan korupsi proyek payment gateway.

Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 serta Pasal 23 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (S-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya