Kemendagri Minta Pasar Daring Hentikan Penjualan Blangko KTP-el

Insi Nantika Jelita
06/12/2018 15:28
Kemendagri Minta Pasar Daring Hentikan Penjualan Blangko KTP-el
(ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

POLEMIK penjuakan blangko KTP-el di pasar daring menyita perhatian publik. Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengimbau toko online manapun harus menghentikan praktek penjualan blangko KTP-el.

"Semua toko online harus menghentikan praktek ini karena ini ancaman hukuman pidananya jelas maksimal 10 tahun dan dendanya Rp1 miliar. Maka jangan main-main buka lapak soal penjualan ini, baik tokopedia atau manapun semuanya. Itu rahasia dokumen negara dan ada disana ada chipnya," terang Zudan di Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/12).

Kemudian ia menjelaskan bahwa bagi toko online yang menjual blangko KTP-el akan mendapatkan sanksi dari aparat penegak hukum bukan dari pihak Kemendagri.

"Sanksi bukan dari kami tapi dari aparat penegak hukum serta nanti yang terkait apakah dari Kemenkominfo apakah dari polisi akan terlibat. Kalau kami sudah memberitahukan Tokopedia ini sudah melanggar hukum dan take down itu," kata Zudan.

"Jadi dari tokopedia kami beritahukan kemarin tanggal 5/12 dan sudah di take down dari tanggal 29/11, jadi ketika mereka tahu melanggar hukum mereka langsung mengambil tindakan. Dan saya berharap tidak ada lagi toko online yang menjual seperti itu,"sambungnya.

Pelaku yang menjual blangko KTP-el di Tokopedia sudah teridentifikasi dengan nama nama penjual bernama Nur Ishadi Nata, yang tinggal di Bandar Lampung.

Nur mengaku mengambil 10 keping blangko yang diambil dari ruangan ayahnya. Ayahnya adalah seorang pensiunan kepala dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Kemudian Zudan menuturkan kejadian pencurian 10 blangko baru pertama kali diketahui oleh Kemendagri. Ia juga mengatakan bahwa dampaknya pencurian 10 blangko memang tidak besar.

"Enggak ada dampak besar hanya isu-isu politik saja, dan kami sudah tangani tuntas dalam waktu tiga hari sudah ditangani. Masalahnya pelaku bukan Pegawai Negeri Sipil jadi tidak bisa kenakan sanksi administrasi dari Kemendagri,"tukas Zudan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya