Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) ungkap tindak kejahatan soal penjualan blangko KTP-el di pasar daring. Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menerangkan bahwa penjualan blanko KTP-el melalui tokopedia sudah ditangani.
"Pelaku yang menjual di Tokopedia sudah teridentifikasi semua sampai dengan nomor rekeningnya dan nama pemilik rekeningnya. Penjual tersebut bernama Nur Ishadi Nata. Ia tinggal di Bandar Lampung. Melalui telpon yang bersangkutan sudah mengakui mengambil 10 keping blangko yang diambil dari ruangan ayahnya.Ayahnya dulu (sudah pensiun) adalah kepala dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang, Lampung," jelas Zudan di Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/12).
Kemudian ia menuturkan bahwa Kemendagri sudah menugaskan Kepala Dina Dukcapil Provinsi Lampung dan Ketua Forum Dukcapil Provinsi Lampung ke rumah penjual tersebut untuk benar-benar bisa mendalami motif dan modusnya.
Baca juga: Dukcapil Ungkap Kejahatan Penjualan Blangko KTP-E di Pasar Daring
"Dari kejadian ini maka dapat disimpulkan tidak ada sistem yg jebol dari dukcapil. Saya berharap dengan telah tertanganinya persoalan ini maka tidak ada lagi menjadi isu dan pemberitaan," kata Zudan.
Lebih lanjut Ia menjelaskan secara kronologi pencurian blangko tersebut. Sejak Senin 3/12 kemarin, kata Zudan pihaknya mendapat informasi dari wartawan kompas.
"Kami langsung melacak setelah mendapat informasi itu. Kemudian Hari Selasa 4/12, kami laporkan ke Polda Metro Jaya dan rapat dengan perusahaan pencetak blanhko serta koordinasi dengan tokopedia tempat mengunggah penjualan blanko secara online," ujar Zudan.
Lanjutnya ia menerangkan bahwa setiap blangko KTP-el mempunyai chip dan ada nomor serinya sehingga bisa dilacak dan berkoordinasi dengan Tokopedia.
"Hari Rabu tanggal 5/12 kami rapat dengan tokopedia untuk mendapatkan data pelaku. Data awal sudah kami dapatkan dan langsung kita cek ke data base penduduk.Tokopedia sudah kami perintahkan untuk men-take down penawaran tersebut." tandas Zudan.
Dalam Undang-Undang Adminduk nomor 24 Tahun 2013 Pasal 96 menyebutkan bahwa setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dan huruf g dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved