Hari Antikorupsi DPR RI Gandeng KPK Cegah Korupsi

(RO/S1-25)
06/12/2018 09:20
Hari Antikorupsi DPR RI Gandeng KPK Cegah Korupsi
(MI/RAMDANI)

KETUA DPR-RI Bambang Soesatyo, mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergandengan tangan melakukan berbagai terobosan mencegah suburnya korupsi di DPR-RI. Keberadaan para anggota DPR-RI bukan hanya sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan masing-masing, melainkan juga sebagai 'wajah' dari partai politik Indonesia. DPR-RI mengajak KPK bekerja sama memberikan pembekalan antikorupsi kepada anggota DPR-RI terpilih periode 2019-2024.

"Sebelum dilantik, mereka terlebih dahulu mendapat pembekalan dari KPK agar kelak tak terjerumus dalam lembah korupsi yang menyesatkan," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, saat menjadi narasumber Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2018, yang diselenggarakan KPK dalam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia, di Jakarta, Selasa (4/12). Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo turut tampil sebagai pembicara.

Dalam acara yang dibuka Presiden Joko Widodo tersebut, Bamsoet juga mengajak KPK bekerja sama memberikan penghargaan kepada partai politik yang anggotanya di parlemen tidak terlibat korupsi.
Selain punishment berupa penegakan hukum, pemberiaan reward juga perlu dilakukan agar dapat memacu semangat partai politik untuk selalu mengawasi para anggota mereka di parlemen agar tidak melirik godaan korupsi.

"KPK yang sepenuhnya akan melakukan penilaian secara terukur, terpadu, objektif, transparan, dan akuntabel. Penghargaan yang diperoleh akan menjadi hal yang prestisius dan memberikan nilai lebih bagi partai politik tersebut di 'mata' masyarakat sehingga bisa menjadi bahan kampanye yang positif," imbuh legislator dari Partai Golkar.

Pembenahan yang dilakukan di DPR-RI tersebut, menurut Bamsoet, dimaksudkan sebagai upaya dari membenahi partai politik yang merupakan hulu demokrasi.

Semakin kuat dan sehatnya kondisi partai politik, semakin memudahkan terwujudnya hilir demokrasi berupa kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Karena, tambahnya, dalam sebuah negara demokrasi partai politik memiliki peran sangat deterministik dalam menentukan arah kebijakan negara, baik di legislatif (DPR/DPRD), eksekutif, bahkan di tingkat yudikatif.

"Sebagai tulang punggung demokrasi, partai politik menjadi titik pangkal paling penting bagi proses terciptanya penyelenggaraan negara yang baik. Hal ini setidaknya tecermin dalam lima fungsi partai politik, yaitu artikulasi, agregasi kepentingan, sosialisasi politik, rekrutmen politik, dan komunikasi politik.

Karenanya, demokrasi tidak akan bermakna apa-apa tanpa partai politik," terang Bamsoet.

E-voting
Mantan Ketua Komisi III DPR-RI itu menilai, kondisi partai politik yang saat ini belum banyak memberikan arti di masyarakat, tidak lain ialah buah dari sistem politik Tanah Air yang terkadang menjebak partai politik dalam lingkaran korupsi. Ia mencontohkan, diterapkannya sistem kontestasi politik secara terbuka tidak jarang menjadi sebab munculnya biaya politik tinggi yang bermuara pada korupsi.

"Di masyarakat mulai ada wacana mengembalikan sistem pilkada secara tak langsung melalui DPRD maupun penggunaan sistem campuran (mixed system) dalam pemilihan anggota parlemen sebagaimana yang diterapkan di Jerman dan Selandia Baru. Usulan ini sebagai ikhtiar memperbaiki kondisi bangsa. Demokrasi bukan semata one man one vote, namun yang terpenting adanya asas keterwakilan rakyat dalam sistem penyelenggaraan negara, baik secara langsung maupun tidak langsung," urai Bamsoet.

Legislator daerah pemilihan Jawa Tengah VII itu juga mendorong diterapkannya sistem pemilu e-voting (electronic voting). Tujuannya untuk efektivitas pemilu dan membuat pemilu lebih murah. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) telah membuat sistem e-voting melalui penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

"Selama ini sebenarnya sistem e-voting sudah dilakukan pada sejumlah pemilihan kepala desa (pilkades). Sebanyak 172 pilkades di Kabupaten Pemalang serta 14 pilkades di Kabupaten Sidoarjo, dan itu berhasil. Karenanya, saya mengajak seluruh stakeholder untuk mendorong penggunaan sistem e-voting mulai pilkades, pilkada, pileg dan pilpres," tutur Bamsoet.

Ia menilai, Indonesia sudah mulai melangkah maju dalam pembenahan sistem kepartaian. Melalui kenaikan dana partai politik yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), yang semula Rp108 naik hampir 10 kali lipat menjadi Rp1.000 per suara sah nasional yang didapat partai politik. Diharapkan anggaran tersebut bisa dimanfaatkan partai politik untuk melakukan kegiatan kepartaian secara transparan. Khususnya, dalam memberikan pendidikan politik kepada rakyat.

"Kehadiran dana partai politik dari APBN untuk mencegah partai politik mendapatkan pendanaan yang bisa mengganggu independensinya, maupun pendanaan melalui pelanggaran hukum, seperti korupsi. Dana partai politik yang didapat dari APBN memang tak besar. Karena itu, partai harus pintar mencari dana lain yang sah secara hukum, misalnya, melalui fund rising, penjualan merchandise, maupun kegiatan kreatif lainnya. Inilah tantangan terbesar yang perlu dijawab partai politik," pungkas Bamsoet.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya