Korporasi Lahan Sembunyikan Hasil Korupsi

Rahmatul Fajri
06/12/2018 07:25
Korporasi Lahan Sembunyikan Hasil Korupsi
()

UPAYA pencegahan korupsi di dunia korporasi sangat diperlukan karena selama ini korporasi acapkali bersinggungan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, korporasi juga dijadikan sebagai lahan untuk menutupi hasil korupsi.

Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat meluncurkan Buku Panduan Pencegahan Korupsi untuk Dunia Usaha pada Hari Antikorupsi Dunia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, kemarin.

"Contohnya, Narazuddin (terpidana kasus suap pembangunan Wisma Atlet Hambalang) membuat 38 perusahaan untuk menutupi korupsinya. Itu yang kami tahu. Banyak juga tidak kami ketahui, misalnya kasus Akil Mochtar (terpidana seumur hidup kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi). Banyak yang disembunyikan dalam bentuk perusahaan. Perusahaannya aneh-aneh. Jadi, direkturnya itu sopirnya atau keluarganya," ungkap Laode.

Ia menyoroti bejibunnya kasus suap yang melibatkan pihak swasta. Ia mengatakan, jika dibandingkan dengan pejabat pemerintah, pejabat korporasi tersangkut kasus suap lebih banyak yang ditindak KPK.

"Kasus suap itu sekitar 80% dari semua kasus. Yang ditindak KPK aktor swasta banyak, dua ratus lebih yang swasta jika dibandingkan pejabat pemerintah," jelas Laode.

Karena itu, kata dia, KPK harus memberikan pencegahan praktik lancung ke pihak korporasi. KPK tidak ingin hanya menangkap pihak yang terindikasi korupsi, tanpa memberi tahu rambu-rambunya terlebih dahulu. "Rasanya tidak adil, sudah menindak, tapi tidak ada panduan. Agar tidak terjerembab dalam hal yang dilarang, pencegahan korupsi korporasi ini diluncurkan," tuturnya.

Implementasi

Ketua Komite Khusus Pengusaha Berintegritas Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rahmat Junaidi mengharapkan pihak korporasi bisa mengimplementasikan buku panduan tersebut. "Panduan ini sangat detail, cara evaluasi, bagaimana implementasi. Sekarang tinggal bagaimana sistem diimplementasikan sampai ke bawah lapisan perusahaan," kata Rahmat.

Pengamat ekonomi Universitas Gadjah Mada Rimawan Pradiptyo mengatakan selama ini korporasi menjadi pihak yang paling banyak berurusan dengan KPK. Selain itu, pihak korporasi juga menjadi pihak yang menimbulkan kerugian negara.

Rimawan mengatakan, dari 2001 hingga 2015, korupsi paling tinggi dilakukan korporasi dengan total Rp119,7 triliun. Jika dibandingkan dengan jumlah korupsi secara keseluruhan, kata Rimawan, 59% dilakukan oleh pihak swasta.

"Total korupsi yang tercatat di data base lembaga riset kami itu sampai 2015 ada Rp203,6 triliun, berarti 59% dilakukan korporasi swasta," kata Rimawan.

Dari jumlah pelaku korupsi, Rimawan mengatakan didominasi pihak swasta. Ia mengatakan 504 pelaku dari korporasi swasta dan 185 dari BUMN dan BUMD. "Ini yang menarik sekaligus titik yang paling rawan," tegasnya.

Dengan melihat angka tersebut, Rimawan mengaku selama ini KPK sudah melakukan upaya pencegahan yang dimulai dengan diskusi dan pendekatan kepada pelaku usaha. Dengan diluncurkannya buku pencegahan ini, diharapkan menjadi sistem terpadu yang benar-benar dilaksanakan oleh korporasi.

Adapun dasar KPK menjerat tindak pidana korporasi ialah Pasal 20 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 4 ayat (2) poin C Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016. (X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya