Timses Sebut PP 49 Bukti Jokowi Peduli Honorer

Akmal Fauzi
05/12/2018 18:09
Timses Sebut PP 49 Bukti Jokowi Peduli Honorer
(MI/Susanto)

WAKIL Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding, mengatakan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bukti Jokowi tidak pernah melupakan pegawai honorer.

Ia menilai, selama ini banyak anggapan, Jokowi mengabaikan keberadaan mereka. Dengan kebijakan itu, kata Karding, menjadi bukti kepedulian Jokowi terhadap tenaga honorer.

"Ini satu peraturan yang melegakan dan membahagiakan sekaligus juga yang ditunggu-tunggu para honorer khususnya guru honorer yang selama ini menganggap Pak Jokowi diam. Ternyata Pak Jokowi diam dalam bekerja, (diam) tetapi tetap bekerja," ujar Karding di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Rabu (5/12)

Baca juga: Soal JC Budi Mulya, KPK: Kita Lihat Dulu

Menurutnya, guru sebagai faktor terpenting di dalam membangun sunber daya manusia (SDM) harus dijamin kesejahteraannya. “Jadi jangan sampai guru-guru itu mikirin mendidik mencerdaskan tetapi untuk menyekolahkan anak dia juga pusing. untuk membiayai hidupnya dia juga pusing,” jelasnya

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Nantinya, honorer yang diangkat juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Hanya saja, tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya