PP P3K Diteken, Arya Apresiasi Presiden Jokowi

Micom
04/12/2018 22:10
PP P3K Diteken, Arya Apresiasi Presiden Jokowi
( MI/Susanto)

PRESIDEN Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dengan adanya PP ini, guru honorer kategori dua (K2) dan nonkategori berusia di atas 35 tahun yang tidak lulus dalam tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah.

Terbitnya PP P3K turut diapresiasi tokoh nasional asal Sumatra Utara (Sumut) Arya Sinulingga.

"Perjuangan untuk guru honorer akhirnya berhasil. Terima kasih Pak Jokowi," ujar Arya Sinulingga yang juga juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, melalui keterangan tertulis, Selasa (4/12/2018).

Diberitakan sebelumnya, pada 28 September 2018 yang lalu puluhan guru honorer di Kabupaten Karo, Sumut, menyampaikan keluh kesahnya kepada Arya. Mereka mengeluh karena tidak bisa mendaftar seleksi CPNS 2018.

Hal itu terkendala Peraturan Pemerintah, khususnya terkait syarat usia. Padahal, masa kerja mereka telah berlangsung lama. Bahkan ada beberapa di antaranya yang sudah bekerja selama belasan tahun.

"Kami berharap agar pemerintah memperhatikan nasib kalangan tenaga guru honorer yang telah mengabdikan diri selama belasan tahun terhadap negara, khususnya dalam mencerdaskan kehidupan generasi muda," ucap perwakilan guru honorer, Armada Sitepu, saat menyampaikan aspirasi kepada Arya.

Menanggapi keluhan kalangan guru honorer, Arya ketika itu mengaku akan memfasilitasi aspirasi guru honorer agar dapat tersalurkan sehingga mendapat jalan keluar dari pemerintah.

"Inilah yang akan kami perjuangkan bersama-sama. Apalagi tenaga pendidik di Indonesia khususnya di Karo sangat dibutuhkan untuk mendidik SDM generasi muda yang lebih baik untuk masa depan," tutur Arya. (RO/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya