Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam perbaikian ini, pihak pemohon yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya Mustafa Kamal Singadirata memperbaiki legal standing serta alasan permohonan tersebut.
Mustafa menuturkan, pihaknya merasa dirugikan dikarenakan adanya ketentuan Pasal 92 ayat (2) huruf c yang menyebut anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota diwakilkan 3 atau 5 orang.
Pasalnya, dengan kewenangan serta beban kerja Bawaslu ditingkat Kabupaten/Kota yang semakin luas mengakibatkan perlu adanya penambahan jumlah personil agar kinerja yang dilakukan tidak menghambat proses pemilu. Diantaraynya yakni wewenang untuk memeriksa, memediasi, mengajudikasi, dan memutuskan penyelesaian sengketa proses pemilu di wilayah kabupaten/kota.
"Bahwa tugas dan wewenang Bawaslu kabupaten/kota cukup berat dalam melakukan penyelenggaraan pemilu penyelenggaraan dalam pemilu di tingkat paling bawah. Karena itu, untuk menjamin pelaksanaan asas pemilu yang berjalan dengan baik sebagaimana diatur Pasal 22E ayat (1), khususnya asas adil, maka jumlah anggota Bawaslu kabupaten/kota beralasan menurut hukum untuk ditetapkan secara limitatif 5 orang," ujarnya saat membacakan perbaikan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/12).
Baca juga: Bawaslu Dinilai Gegabah Sebut Reuni 212 Tak Ada Kampanye
Dirinya menuturkan adanya aturan anggota yang berjumlah 3 orang membuat berimplikasi terhadap terganggunya asas pelaksanaan pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 22E ayat (1).
Hal tersebut pun dianggap berpotensi mengganggu pelaksanaan pemilu sesuai dengan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Hakim yang menjadi ketua persidangan dalam permohonan uji materi ini yakni Saldi Isra menuturkan nantinya pihaknya akan membawa perbaikan permohonan tersebut ke rapat permusyawaratan hakim. Disana nantinya akan dibahas terkait kelanjutan permohonan tersebut.
"Kami dari Majelis Panel akan menyampaikan ke Rapat Permusyawarahan Hakim. Rapat Permusyawaratan Hakimlah yang nanti akan membahas bagaimana kelanjutan permohonan ini," ujarnya dalam persidngan.
Permohonan ini diajukan oleh Palaloi yang merupakan mantan Anggota KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta periode 2013-2018, sebagai Ketua Panwas Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2007.
Pemohon memandang adanya ketrntuan jumlah anggota Bawaslu kabupaten/kota 3 orang dianggap menghambat terwujudnya cita-cita penyelenggaraan pemilu dalam hal pengawasan dan penyelesaian sengketa yang jujur, adil, dan berkualitas sebagai indikator pemilu yang demokratis di Indonesia. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved