Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dikriminalisasi

Insi Nantika Jelita
04/12/2018 18:49
Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dikriminalisasi
(MI/M. Irfan)

NARASUMBER dalam sebuah pemberitaan masih jarang dimasukan dalam sengketa jurnalistik. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin. Ia mengatakan bahwa hal apapun terkait produk jurnalisitk tidak bisa dijadikan alasan untuk dibawa ke ranah pidana.

“Narasumber adalah bagian dari proses jurnalistik, tidak bisa dipisahkan. Maka kemudian pemahaman yang seperti ini harus dimiliki juga oleh penyidik kepolisian, bahwa dalam hal apapun terkait produk jurnalistik jadi alasan untuk dipidanakan, itu justru tidak tepat. Apapun case nya,”terang Ade saat mengisi sebuah diskusi yang bertajuk ‘Ancaman Kriminalisasi Narasumber Dalam Berita’ di Restoran Tjikini Lima, Jakarta, Selasa (4/12).

Ade mengambil contoh kasus sengketa pelaporan narasumber yaitu Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi yang dilaporkan ke polisi karena pernyataannya di media cetak nasional. Farid menyebutkan ada dugaan pungutan dalam jumlah besar di Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) Mahkamah Agung. Tidak terima puluhan hakim MA pun melaporkan Farid ke Polda Metro Jaya 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.

Kemudian lanjutnya, Ade mengatakan seharusnya sengketa tersebut tidak bisa dilaporkan sebagai laporan pidana, namun sengketa pers. Menurut Ade, dalam Undang-Undang Pers tidak ada mengkriminalisasi produk atau karya jurnalisitk.

“UU pers tidakmengenal mengkriminalkan karya jurnalistik. Sengketa seperti jubir KY, harusnya dilakukan bukan laporan pidana tapi sengketa pers. Dan berhak mengadu ke Dewan pers dulu bukan polisi,”jelas Ade.

Jika ada pihak yang keberatan mengenai sebuah pemberitaan, kata Ade ada hak jawab yaitu berupa koreksi. Nantinya dewan pers menilai apakah hasil jurnalistik tersebut ada unsur itikad baik atau buruk yang merugikan seseorang.

“Kalau ada pihak keberatan tentang suatu berita ada hak jawab dengan mengoreksi. Tulisan dibalas dengan tulisan.Bukan balas dengan kriminalisasi, itu enggak sehat,”tuturnya

Kemudian Ade menjelaskan bahwa terkait pertanggungjawaban sebuah produk jurnalistik, ialah redaksi pada media tersebut.

“Jika produkpers itu bermasalah yang bertanggung jawab itu adalah redaksi. Ditangan redaksi itu sebuah pemberitaan akan terlihat hasilnya. Namun ada juga namanya hak tolak yang difungsikan untuk melindungi narasumber. Seperti tidak memberitahu nama atau identitas narsum itu sendiri. Wartawan mempunyai hak tolak untuk melindungi narsum,”ucap Ade.

Dalam kesempatanm yang sama, Direktur Remotivi Roy Thaniago mengungkapkan bahwa dengan narasumber yang dipidana, seperti membunuh keterbukaan pers. Ia mengatakan banyaknya laporan produk jurnalistik memunculkan budaya anti intelektualisme.

“Adanya pelaporan narsum ke kepolisian seperti membungkan kritik. Insiden beberapa belakangan ini memunculkan budaya anti intelektualisme dimana ada gerakan orang-orang yang sebal ke elit lalu boikot produk jurnalistik tersebut,”kata Roy

“Seperti tidak menyenangi dialog dan kegiatan yang mengkriminalisasi narsum tersebut bisa dibilang defensif membungkam pers. Memukul mundur ke zaman orde baru.”tutup Roy. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya