DPR Lakukan Fit and Proper Test 14 Calon Anggota LPSK

Putri Rosmalia Octaviyani
04/12/2018 16:51
DPR Lakukan Fit and Proper Test 14 Calon Anggota LPSK
(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

KOMISI III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Uji kelayakan dan kepatutan tersebut dilakukan mulai Selasa (4/12) hingga Rabu (5/12) besok.

"Ini kan LPSK yang lama, sudah habis masa jabatan dan harus ada penggantinya dari pemerintah sudah dikirim, dua kali lipat yang harus dipilih," kata Ketua Komisi III DPR, Kahar Muzakir, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/12).

Baca juga: LPSK Harus Lebih Berkontribusi dalam Kasus Korupsi

Kahar mengatakan, proses uji kelayakan dan kepatutan memakan waktu hingga 2 hari karena dibutuhkan waktu selama 60 menit untuk menguji setiap calon. Dari 14 orang yang diseleksi, hanya akan ada 7 orang yang nantinya diloloskan menjadi anggota LPSK yang baru. "Satu orang satu jam," ujar Kahar.

Setelah itu, setelah uji kelayakan dan kepatutan selesai, Komisi III DPR akan mengurutkan perolehan nilai kandidat untuk menentukan kandidat yang berhasil lolos. Urutan diambil berdasarkan skor tertinggi hingga terendah.

"Setelah di fit and proper test, kita rapat, dilihat skornya, diranking, ambil tujuh, selesai," ujar Kahar. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya