Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM menjalankan tugasnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang tidak pandang bulu, meski di lembaga peradilan sekali pun, jika ditemukan adanya indikasi peraktik korupsi pasti ditindak.
Seperti halnya yang terjadi belum lama ini di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara dan disusul yang baru-baru ini di PN Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Di dua lembaga peradilan umum itu, penyidik KPK bahkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum hakim yang memanfaatkan profesinya untuk menerima suap dari pihak berperkara.
Tentu kasus ini mencoreng nama baik Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi yang menaungi sejumlah pengadilan di Indonesia.
Terlebih contoh kasus bukan hanya terjadi di dua PN tersebut, melainkan sudah pernah terjadi di beberapa PN lainnya.
Atas kejadian itu tentu menjadi perhatian khusus bagi seluruh pihak yang beraktivitas di lembaga peradilan yang ada di Tanah Air untuk tetap mawas diri, fokus, dan berhati-hati dalam bertindak.
Pasalnya, mereka tidak hanya harus menjaga kualitas layanan yang baik, namun juga harus menjaga peraturan yang sudah ditetapkan negara sehingga tidak melanggar karena melakukan tindak pidana korupsi.
Inilah yang kemudian menjadi motivasi utama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Di mana, hakim, panitera, pegawai, dan seluruh pihak yang ada di lembaga peradilan khusus itu dituntut untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, tidak mudah tergoda dengan suap dan terhindar dari peraktik korupsi.
Ketua PTUN Jakarta Ujang Abdullah menjelaskan, salah satu tindakan konkret yang diintensifkan pihaknya sehingga dapat mengantisipasi adanya peraktik korupsi di PTUN Jakarta dengan rapat bulanan.
Menurutnya, dalam rapat bulanan rutin itu selalu ditekankan kepada suruh pihak yang terkait di PTUN Jakarta untuk melaksanakan perma nomor 8 dan 9 tahun 2016 serta maklumat kma nomor 1 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan.
"Nah, dalam rapat itu tidak jarang kita berikan contoh agar jauhi peraktik korupsi. Sehingga semuanya bekerja dengan sangat terkontrol," terang Ujang.
Dia melanjutkan, bahwa ketika oknum hakim, panitera atau siapa saja di PN menerima suap pasti akan merasakan sesuatu yang mengerikan.
"Pasalnya kode etik dan UU yang mengikat mereka begitu jelas dan tegas mengatur sanksi jika dilanggar," tegas Ujang.
Selain itu, setiap pagi keluarga besar di PTUN Jakarta sering mengadakan kopi morning di lantai dua kantor agar satu sama lainnya yang bernaung di PTUN Jakarta saling mengingatkan untuk tidak melakukan hal-hal buruk di luar tugas pokok dan fungsinya.
Tidak hanya itu, dari kopi morning tersebut hakim, panitera, bidang kepaniteraan, bagian kesekretariatan, dan pihak lainnya di PTUN Jakarta, selalu membahas aksi KPK dalam OTT-nya, sehingga menjadi salah satu pemicu di antara orang-orang di PTUN Jakarta untuk takut menjadi pelaku korupsi.
"Tujuannya apa, sehingga secara berjenjang seluruh warga PTUN Jakarta mendapat pelajaran dari kejadian di tempat lain sehingga terbebas dari korupsi," ungkap Ujang.
Namun yang paling penting, tambah mantan Ketua PTUN Bandung, Jawa Barat itu adalah memberikan contoh dan tauladan kepada semua pihak di PTUN Jakarta tentang sesutau yang positif, tidak menekan, tidak pernah memberikan kewajiban selain yang ditentukan perundang-undangan.
Dan harus memperaktikkan sistem administrasi yang bersih, efisien, serta efektif.
"Sehingga dalam inplementasinya PTUN Jakarta bisa memberikan pelayanan prima dengan putusan yang berkualitas," pungkas Ujang. (Gol/OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved