Pendanaan Teroris Sulit untuk Dibekukan

Gol/Ind/Nov/*/P-5
01/4/2015 00:00
Pendanaan Teroris Sulit untuk Dibekukan
(ANTARA/WAHDI SEPTIAWAN)
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kesulitan memutus aliran dana pelaku teroris termasuk Islamic State (IS) di Indonesia.

Pasalnya, tidak ada undang-undang yang memperbolehkan PPATK langsung membekukan rekening terduga teroris.

Demikian pernyataan mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai di Mabes Polri, kemarin.

"PPATK kesulitan karena perundangan kita sendiri. Secara internasional, kalau menyangkut transaksi mencurigakan, bisa di-freeze dan polisi atau jaksa bisa minta langsung. Tapi, di kita (Indonesia) tidak bisa. Itu yang sedang diusahakan PPATK," ujar dia.

Kesulitan memutus aliran dana juga disebabkan pendanaan lebih banyak dilakukan pelaku terorisme perorangan ketimbang koorporasi.

Itu, ujarnya mencontohkan, dilakukan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba'asyir dalam pendanaan pelatihan teroris di Aceh.

"Selain itu, proses pembekuan dana membutuhkan waktu lama karena baru bisa dilakukan setelah ada ketetapan hukum dari pengadilan. Bahkan, prosesnya cukup rumit secara birokrasi. Ini harus dibenahi," imbuhnya.

IS memang tengah menjadi fenomena hangat setelah 16 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Turki ketika hendak menyeberang ke Suriah sebab ingin memperkuat IS, baru-baru ini.

Selain itu, 16 WNI lainnya diduga telah bersama IS.

Terkait dengan hal itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah serius mengantisipasi hal-hal yang berpotensi mengancam stabilitas nasional.

Salah satu langkah yang ditempuh ialah memblokir sekitar 20 situs yang mengandung konten radikal dan berpotensi menyebarkan terorisme.

Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan itu atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Pemerintah harus tegas dan deteksi dini perlu diperkuat," ujar Tjahjo.

Namun, langkah itu menuai protes, salah satunya dari perwakilan Hidayatullah.com.

Saat menanggapi hal tersebut, Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu mengatakan pihaknya sudah meneliti terlebih dahulu sebelum melakukan blokir.

"Pengkajian situs-situs yang bermuatan radikal sudah dilakukan sejak 2003 dengan menggandeng mitra-mitra BNPT," timpal juru bicara BNPT Irfan Idris.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya