Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi mengukuhkan Desa Bangbang, Tembuku, Bangli, Bali, sebagai desa konstitusi. Pengukuhan itu ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Ketua MK Anwar Usman dengan disaksikan berbagai pihak pada Rabu (28/11) di Balai Desa Bangbang.
"Pengukuhan desa konstitusi ini merupakan bagian dari upaya MK membangun role model dalam penegakan konstitusi," tegas Anwar yang didampingi empat hakim konstitusi lainnya.
MK menilai desa tersebut punya karakter khas karena memiliki posisi dan peran strategis dalam menentukan wajah konstitusionalisme Negara Kesatuan Republik Indonesia. Juga, desa itu dinilai memiliki kekuatan dan semangat menopang keberlangsungan bangsa Indonesia.
Kemudian, imbuhnya, MK berharap desa yang dikukuhkan sebagai desa konstitusi memiliki keunggulan, potensi, kekuatan, dan modal sosiokultural. Hal itu penting untuk diarahkan menjadi desa dengan segenap warganya memiliki kesadaran berkonstitusi.
Di samping itu, lanjutnya, supaya nilai-nilai Pancasila dan konstitusi benar-benar mengisi setiap sendi kehidupan masyarakat. Pengukuhan desa konstitusi bertujuan membumikan dan membudidayakan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi dalam praktik kehidupan bernegara dan bermasyarakat, utamanya warga desa.
"Dengan masyarakat desa yang sadar berkonstitusi dan memiliki kesadaran akan hak-hak konstitusional sebagai warga negara, diharapkan menjadi fundamen untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis dan negara demokrasi berdasarkan hukum."
Setelah pengukuhan desa konstitusi, ujar Anwar, MK berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya sekaligus memfasilitasi kegiatan yang mengarah ke internalisasi dan penguatan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi.
Untuk itu, diperlukan kerja sama semua pihak, terutama MK dengan pemerintah dan warga Desa Bangbang untuk dapat mewujudkan harapan dan tujuan kegiatan tersebut.
Desa Bangbang dipilih sebagai desa konstitusi karena masyarakat desa itu dinilai memiliki semangat dan komitmen untuk sadar berkonstitusi. Mereka juga memenuhi kriteria sebagai desa konstitusi, di antaranya memiliki nilai religius, nilai gotong royong, demokrasi, serta kesadaran hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved