Putusan Hakim tidak Boleh Diintervensi

(Gol/Opn/P-2)
04/12/2018 11:15
Putusan Hakim tidak Boleh Diintervensi
(MI/M Taufan SP Bustan)

PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Publik diharapkan bisa memahami bahwa pengadilan profesional dan tidak perlu mengkhawatirkan intervensi atas putusan majelis hakim.

Sebagai benteng terakhir tegaknya hukum dan keadilan, PTUN Jakarta memastikan putusan majelis hakim sejalan dengan UUD 1945. Artinya putusan dapat dipertanggungjawabkan dan memenuhi harapan masyarakat pencari keadilan.

"Maka dari itu, kita berusa-ha meningkatkan kualitas dan profesionalisme hakim PTUN Jakarta. Itu dilakukan seiring peningkatan integritas moral dan karakter yang harus sesuai kode etik dan Triprasetya Hakim Indonesia," ujar Ketua PTUN Jakarta Ujang Abdullah di Jakarta, kemarin.

Upaya untuk meningkatkan kepemimpinan yang berkualitas membutuhkan proses dan komitmen.

Beberapa cara pun diterapkan, seperti menjalankan reformasi birokrasi, akreditasi, sertifikasi ISO, dan mencanangkan zona integritas. Seluruh hakim, panitera, termasuk pegawai yang bertugas di sana, wajib melaksanakannya.

Ujang tidak memungkiri kebijakan yang dibuatnya itu pasti menuai pro dan kontra, terutama bagi mereka yang selama ini merasa berada di zona nyaman. Menurutnya, pemimpin haruslah tegas dan bijaksana ketika mengambil keputusan.

Apalagi, sambungnya, pimpinan Mahkamah Agung juga menegaskan semua putusan yang dibuat jajaran lembaga yuridis di bawah mereka harus bebas dari intervensi.

"Makanya yang penting itu komitmen dari pimpinan. Intinya, kepercayaan masyarakat akan meningkat jika pelayanan yang diberikan berkualitas. Pada akhirnya putusan yang dikeluarkan juga berkualitas."

Lebih lanjut, kata dia, PTUN Jakarta berusaha menjawab tantangan itu dengan melakukan sejumlah terobosan. Walaupun hanya berstatus sebagai satuan kerja kecil di lingkup Mahkamah Agung, hal itu tidak menjadi kendala untuk terus berinovasi.

Skema ideal untuk mening-katkan citra korps hanya bisa dilakukan apabila seluruh hakim, panitera, dan pegawai bersedia mematuhi kebijakan yang berlaku di instansi. "Disiplin merupakan kunci menjawab persoalan itu," ucap Ujang.

Lebih jauh, terangnya, PT-UN Jakarta rata-rata per tahun menangani 300 perkara. Jumlah itu lebih banyak ketimbang yang ditangani PTUN lain. "Walau begitu, putusan tanpa campur tangan pihak maupun."



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya