UU Tipikor Adopsi Rekomendasi UNCAC

Nurjiyanto
04/12/2018 11:00
UU Tipikor Adopsi Rekomendasi UNCAC
(MI/Susanto)

 

PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti Yenti Ganarsih menuturkan ratifikasi rekomendasi United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) terhadap pasal-pasal dalam aturan pemberantasan korupsi sudah seharusnya diterapkan.

Menurutnya, hal tersebut merupakan konsekuensi logis ketika Indonesia meratifikasi rekomendasi UNCAC dan telah disahkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption.

"Jangan ada lagi kepentingan lain selain kita memerlukan pemberantasan dan pencegahan. Itu konsekuensi logis karena kita telah meratifikasi," ujarnya kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.
Saat ditanya terkait dengan adanya polemik rencana memasukkan beberapa pasal UU Tindak Pidana

Korupsi (Tipikor) ke draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Yenti menyatakan usul tersebut perlu ditinjau kembali. Alasannya, ia tidak melihat adanya urgensi untuk mengadopsi pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi di KUHP.

Ia menuturkan, tindak pidana korupsi memerlukan pengaturan dan penanganan khusus. Pasalnya korupsi merupakan kategori kejahatan luar biasa dan memiliki unsur proses beracara berbeda.

"Harus merevisi UU Tipikor. Saya sendiri termasuk yang berpandangan apa, sih, urgen-sinya pasal-pasal di UU Tipikor harus dimasukkan semuanya ke KUHP? Yang diberlakukan tetap yang di luar KUHP karena tindak pidana korupsi memerlukan suatu kekhusus-an beracara," paparnya.

Ia juga menyatakan revisi UU Tipikor lebih tepat ketimbang menggunakan perppu seperti yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Parppu harus mendapat persetujuan dari DPR," ucapnya.

Yenti berharap ada komitmen dari semua pemangku kebijakan bahwa penguatan dalam pemberantasan korupsi perlu segera diwujudkan. Sesuai dengan ratifikasi UNCAC yang telah disahkan, sebagai negara yang berdaulat Indonesia perlu menghormati hal itu dengan cara mentaatinya.

"Perppu juga tidak aman. Itu kan dibikin oleh Presiden dalam keadaan darurat. Perppu itu berlangsung hanya beberapa waktu dan harus dibawa ke DPR, opsinya bisa menolak atau menerima," jelasnya.

KPK tidak berwenang
Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati pasal mengenai korupsi sektor swasta diatur dalam RKUHP. Dengan demikian, bisa dijerat sanksi pidana. Korupsi sektor swasta sejatinya sudah masuk UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Ratifikasi UNCAC, tapi legislasi terkait dengan hal itu masih banyak kekurangan.

Dalam RKUHP yang sedang dibahas, penegak hukum yang berwenang menindak korupsi sektor swasta ialah Polri dan kejaksaan. KPK tidak dimasukkan sebagai penegak hukum yang mengusut korupsi swasta karena UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 hanya memberikan kewenang-an mengusut dugaan korupsi oleh penyelenggara negara.

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter menegaskan KPK harus dilibatkan dalam pemberantasan korupsi sektor swasta. Alasannya, sebagai lembaga independen KPK harus mengawal seluruh proses pemberantasan korupsi. "Hal itu sejalan dengan fungsi KPK sebagai lembaga supervisi dan koordinasi," terangnya.

Ia menilai RKUHP cukup mengatur delik korupsi sektor swasta secara umum. Ketentuan lebih detail diatur dalam UU Tipikor. (Opn/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya