KPK Ungkap Perizinan Proyek Meikarta Bermasalah sejak Awal

Insi Nantika Jelita
03/12/2018 20:55
KPK Ungkap Perizinan Proyek Meikarta Bermasalah sejak Awal
(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami lebih lanjut soal dugaan aliran dana suap soal perizinan proyek Meikarta di Bekasi. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, perizinan Meikarta diduga bermasalah sejak awal.

"Kami telah mengidentifikasi adanya upaya mengubah aturan tata ruang yang disesuaikan untuk mengakomodir pihak tertentu, dalam hal ini diduga demi kepentingan untuk membangun proyek Meikarta. Setelah dicermati, perizinan Meikarta diduga bermasalah sejak awal," ungkap Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (3/12).

Salah satu faktornya, kata Febri, karena pembangunan proyek Meikarta yang mencapai ratusan hektare memang diduga tidak memungkinkan dilakukan di lokasi saat ini.

"Karena ada indikasi pelanggaran hukum tata ruang di sana. Oleh karena itu lah, kami mendalami dugaan pihak tertentu yang mencoba mengurus perubahan tata ruang tersebut," kata Febri.

"Perubahan tata ruang melalui penyusunan peraturan daerah di Bekasi yang tentu harus melibatkan DPRD setempat. Dalam konteks itulah, KPK melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Bekasi di kasus ini," sambungnya.

Hal tersebut disampaikan KPK usai melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dan dua orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Adapun empat saksi yang diperiksa, namun dua orang saja yang datang adalah Waras Wasisto selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Fitradjaja Purnama dari pihak Wiraswasta/Konsultan. Dua saksi lagi tidak datang memenuhi panggilan KPK adalah Ida Dasuki Staf Dinas PMPTSP dan Jejen Sayuti merupakan Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi. Untuk dua tersangka yang diperiksa adalah konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Kemudian Febri menjelaskan kepada awak media soal kehadiran anggota DPRD Jawa Barat, Waras Wasisto sebagai saksi. KPK menduga saksi mengetahui upaya pihak-pihak tertentu untuk mempengaruhi dan mendorong perubahan aturan tata ruang di DPRD Bekasi.

"Jadi pengetahuanya itu yang kami dalami bukan dalam konteks anggota DPRD Jawa Barat. Pengetahuannya terkait upaya pihak tertentu untuk mempengaruhi DPRD Bekasi untuk mengubah aturan tata ruang, karena saksi adalah DPRD provinsi," tandas Febri. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya