2 Ribu Korban Meninggal Akibat Bencana di Sulteng Dicoret dari DPT

Nurjiyanto
03/12/2018 20:21
2 Ribu Korban Meninggal Akibat Bencana di Sulteng Dicoret dari DPT
(MI/ BARY FATHAHILAH)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menuturkan pihaknya akan mencoret para korban gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah yang meninggal dunia dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Dari data yang telah dihimpun, pihaknya mencatat ada sekitar 2 ribu pemilih yang telah dinyatakan meninggal dunia.

"Dari 2.000 itu sekitar 1.000 sudah ada akte kematiannya. Bisa dipastikan kurang lebih 1.000 akan dihapus dari daftar pemilih.Bagaimana dengan (seribu) jumlah yang lain? Meskipun Dukcapil belum mengeluarkan akte kematian, namun ada surat keterangan dari desa/lurah dan tentunya dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pemilih tersebut dimungkinkan juga dihapus," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU RI, Senin (3/12).

Baca juga: KPU Rumuskan Tema Debat Pilpres 2019

Terkait adanya pemilih yang sampai saat ini masih dinyatakan hilang, pihaknya tidak akan menghapus yang bersangkutan dari DPT. Viryan menuturkan, untuk kategori ini tidak dihapus dikarenakan adanya 2 sebab yakni pada saat bencana terjadi, pemilih tersebut tidak ditemukan atau pemilih tersebut hilang karena yang bersangkutan sudah pergi ke daerah lain.

Ditanya terkait jumlah pemilih yang dinyatakan hilang tersebut, pihaknya masih belum dapat memastikan jumlahnya dikarenakan masih terus dilakukan pendataan. Namun, Viryan memperdiksi ada sekitar 130 ribu pemilih yang telah pindah dikarenakan untuk mengungsi.

"Untuk yang kategori hilang ini pada kondisi sekarang masih dinyatakan hilang, ini belum dihapus. Yang dihapus adalah pemilih yang sudah diyakini meninggal," ungkapnya.

Sementara terkait perkembangan penyempurnaan DPTHP tahap 1, pihaknya menuturkan sampai saat ini hal tersebut masih berlangsung. Dirinya berharap dalam rentang waktu 5-10 Desember, data penyempurnaan tersebut telah selesai dan dapat dilakukan penetapan oleh KPU daerah sebelum dilaporkan ke KPU RI.

"Kita harapkan karena ini bersifat penyempurnaan arahan yang kami sampaikan tidak dilakukan lagi rapat pleno terbuka di tingkat TPS dan PPK. Tapi dimungkinkan di kab/kota melakukan rapat pertemuan tapi siftrnya bukan rapat pleno tapi lebih kepada koordinasi data yang diselesaikan," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya