Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIKAN untuk 7 tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara telah selesai dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun nama 7 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, yaitu FRO (Fahru Rozi), TAG (Taufan Agung Ginting), TSI (Tunggul Siagian), PD ( Pasiruddin Daulay), ELD (Elezaro Duha), MDH (Musdalifah) dan terakhir TMP (Tahan Manahan Panggabean).
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, sebanyak 175 saksi juga diperiksa termasuk para tersangka tersebut. "Hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan 7 tersangka suap DPRD Sumut. Penyidik juga telah melimpahkan barang bukti atas kasus tersebut. Total sekitar 175 orang saksi termasuk para tersangka dalam perkara ini telah diperiksa,"ungkap Febri dalam keterangan rilisnya, Jakarta, Senin (3/12).
Baca juga: KPK Terima Pengembalian Uang Kasus Suap DPRD Sumut Rp7,65 Miliar
Terhadap 7 tersangka ini, kata Febri, masing-masing dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. "Seperti para tersangka lainnya, rencananya sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," terangnya.
Febri mengungkapkan unsur-unsur saksi dalam kasus suap DPRD Sumut adalah Anggota dan unsur pimpinan DPRD Sumut 2014-2019, Staf Fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Utara, Plt. Direktur RS Haji Medan, Pemprov Sumut, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Serta ada unsur saksi dari Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemdes Provinsi Sumut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara dari tahun 2012 s/d sekarang, Plt. Kepala Dinas Kesejahteraan dan Sosial, Provinsi Sumatera Utara, dan PNS serta mantan PNS/Pejabat di lingkungan Pemprov Sumut.
Seperti diketahui KPK resmi menetapkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
Agus menyatakan, 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Puji Nugroho. Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved