Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan masa tahanan tersangka berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet kembali diperpanjang selama 30 hari ke depan.
"Benar, sudah diperpanjang," kata Argo, Senin (2/12).
Baca juga: Polda Metro Jaya Masih Lengkapi Berkas Ratna Sarumpaet
Argo menyebutkan, proses perpanjangan masa tahanan kedua untuk Ratna Sarumpaet telah dilakukan. Untuk diketahui, Ratna pertama kali ditahan pada tanggal 5 Oktober 2018 selama 20 hari. Selanjutnya masa penahanan Ratna diperpanjang mulai dari tanggal 25 Oktober hingga berakhir pada 5 Desember mendatang. "Perpanjangan dilakukan mengingat lusa masa penahanan ibu Ratna telah berakhir," sebut Argo.
Berkas perkara kasus Ratna sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (22/11). Berdasarkan hasil evaluasi Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas tersebut kurang lengkap kemudian kembalikan. "Kita fokus pada kelengkapan berkasnya," terangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Insank Nasrudin telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan Ratna menjadi tahanan kota sebanyak 2 kali. Namun, pihak kepolisian tidak mengabulkan permintaan tersebut.
Sebelumnya, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemanggilan lanjutan saksi-saksi kasus tersebut, yakni Dahnil Anzar Simanjuntak, Said Iqbal, dan Nanik S Deyang. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved