KY Gelar Seleksi Tahap III Calon Hakim Agung Tahun 2018

Insi Nantika Jelita
03/12/2018 17:40
KY Gelar Seleksi Tahap III Calon Hakim Agung Tahun 2018
(Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari ---MI/Susanto)

SEBANYAK 25 orang calon hakim agung (CHA) mengikuti seleksi Tahap III yang digelar Komisi Yudisial (KY). Untuk penilaian kompetensi dan kepribadian akan dilaksanakan pada Senin 3/12) hingga Rabu (5/12) di Gedung Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan, Ruang Assessment Center, Jakarta.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan penilaian kepribadian bertujuan untuk memotret kepribadian dan kompetensi peserta untuk menduduki jabatan sebagai hakim agung.

"Asesmen ini bertujuan untuk mencari sample perilaku seorang calon dalam lingkup pekerjaan sebelumnya, yang sesuai dengan iklim pekerjaannya nanti sebagai hakim agung," ujar Aidul dalam keterangan resminya yang diterima Media Indonesia, Jakarta, Senin (3/12).

Baca juga: 82 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Administrasi

Dalam tes asesmen tersebut, kata Aidul, akan dieksplorasi kepribadian dan integritas calon hakim agung, baik pribadi maupun pekerjaannya.Asesmen kompetensi dan kepribadian yang dilakukan KY, menurut Aidul, juga akan menguji integritas peserta. Hal itu meliputi komitmen terhadap kebenaran, kepatutan, juga daya tahan mental terhadap pekerjaan.

Selain itu, para peserta juga akan menjalani seleksi kesehatan pada Kamis (6/12) dan Jumat (7/12) di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.Aidul juga mengingatkan pentingnya motivasi peserta untuk menjadi seorang hakim agung.

"Motivasi adalah kunci keberhasilan peserta yang mengikuti seleksi CHA ini. Karena pernah ada peserta yang dinyatakan lulus baik tertulis, asesmen dan kesehatan. Namun saat sangat disayangkan ternyata tidak memiliki motivasi yang cukup untuk menjabat sebagai hakim agung," tutupnya.

Sekadar informasi, seleksi CHA ini untuk mengisi 8 orang hakim agung dengan rincian: 1 orang untuk kamar Pidana, 1 orang untuk kamar Agama, 2 orang untuk kamar Militer, 3 orang untuk kamar Perdata, dan 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya