Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus kembali memeriksa 3 orang saksi kasus dugaan korupsi terkait kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia di ruang Direskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Ketiga orang tersebut adalah Abrar Aziz yang merupakan inisiator, Virgo Sulianto Gohardi dan Nasikhudin selaku bendahara dan sekretaris acara tersebut. Dari pantauan Media Indonesia, ketiga saksi itu masih berada di ruang Direskrimsus Polda Metro Jaya, hingga pukul 14.45 WIB.
"Mereka masing-masing bendahara dan sekretaris acara kemah pemuda Islam, kita mintai keterangan terkait dugaan dana mark up kegiatan kemah," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan, Senin (3/12).
Baca juga: Kasus Dana Kemah, Polisi: Kami Berupaya Pelimpahan Berkas Lebih Cepat
Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan menyebutkan pemanggilan para saksi bertujuan untuk mengetahui alur pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) acara tersebut.
"Mereka yang terlibat dalam penyusunan LPJ dan ada tanda tangan salah satu saksi. Jadi kami akan telusuri alurnya," sebutnya.
Sejauh ini penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simajuntak, Ketua Pelaksana Ahmad Fanani, panitia dari Kemenpora Abdul Latif dan panitia dari GP Ansor Safaruddin.
Sebelumnya, kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia dilakukan Pemuda Muhammadiyah dan GP Anshor di kawasan Candi Prambanan, DIY, Desember 2017. Kegiatan itu diinisiasi Kemenpora.
Kemenpora memberikan anggaran kepada Pemuda Muhammadiyah Rp2 miliar dan GP Anshor Rp3 miliar. Dalam LPJ Pemuda Muhammadiyah, polisi menemukan ada data fiktif. Pemuda Muhammadiyah mengembalikan uang Rp2 miliar kepada Kemenpora setelah diperiksa penyidik.
Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Mummadiyah menemukan adanya dugaan kekeliruan administrasi dalam LPJ kegiatan. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved