Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti Yenti Ganarsih menuturkan ratifikasi rekomendasi United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) terhadap pasal-pasal dalam aturan pemberantasan korupsi sudah seharusnya diterapkan.
Menurutnya, hal tersebut merupakan konsekuensi logis dimana Indonesia telah meratifikasi rekomendasi tersebut dan juga telah disahkan dalam UU nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption.
"Jangan ada lagi kepentingan lain selain kita memerlukan pemberantasan dan pencegahan. Konsekuensi logis karena kita telah meratifikasi," ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (3/12).
Baca juga: Revisi UU Tipikor Harus Lewat Pembahasan di DPR
Ditanya terkait adanya polemik rencana dimasukannya beberapa pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke draft Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menurutnya perlu ditinjau kembali. Pasalnya, dirinya tidak melihat adanya urgensi terkait diadopsinya pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi di KUHP.
Ia menuturkan, tindak pidana korupsi memerlukan pengaturan dan penanganan khusus. Pasalnya, kejahatan korupsi merupakan kategori kejahatan luar biasa dan memiliki unsur proses beracara yang berbeda.
"Harus merevisi UU Tipikor, saya sendiri termasuk yang berpandang apa sih urgensinya pasal-pasal di UU Tipikor harus dimasukan semuanya ke KUHP? Yang diberlakukan tetap yang di luar KUHP karena tindak pidana korupsi memerlukan suatu kekhususan baik secara beracara," ujarnya.
Baca juga: Untuk Tingkatkan Kinerja KPK, Revisi UU Tipikor Harus Disegerakan
Meski demikian, dirinya lebih memandang adanya revisi UU Tipikor ketimbang harus menggunakan Perppu sesuai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, hal tersebut pun masih harus melalui kesepakatan di DPR.
Yenti menilai, perlu ada komitmen dari semua pemangku kebijakan bahwa adanya penguatan dalam pemberantasan korupsi perlu segera ditindaklanjuti. Sebab, sesuai dengan adanya ratifikasi UNCAC yang telah disahkan, sebagai negara yang berdaulat Indonesia perlu menghormati hal tersebut dengan cara mentaati hal itu.
"Perppu juga tidak aman, itu kan dibikin oleh Presiden dalam keadaan darurat. Nah Perppu itu berlangsung beberapa waktu dan harus dibawa ke DPR, opsinya bisa menolak atau menerima," ujarnya. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved