Pengamat: Revisi UU Tipikor Perlu untuk Adopsi Rekomendasi UNCAC

Nurjiyanto
03/12/2018 13:45
Pengamat: Revisi UU Tipikor Perlu untuk Adopsi Rekomendasi UNCAC
(MI/Susanto)

PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti Yenti Ganarsih menuturkan ratifikasi rekomendasi United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) terhadap pasal-pasal dalam aturan pemberantasan korupsi sudah seharusnya diterapkan.

Menurutnya, hal tersebut merupakan konsekuensi logis dimana Indonesia telah meratifikasi rekomendasi tersebut dan juga telah disahkan dalam UU nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption.

"Jangan ada lagi kepentingan lain selain kita memerlukan pemberantasan dan pencegahan. Konsekuensi logis karena kita telah meratifikasi," ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (3/12).

Baca juga: Revisi UU Tipikor Harus Lewat Pembahasan di DPR

Ditanya terkait adanya polemik rencana dimasukannya beberapa pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke draft Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menurutnya perlu ditinjau kembali. Pasalnya, dirinya tidak melihat adanya urgensi terkait diadopsinya pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi di KUHP.

Ia menuturkan, tindak pidana korupsi memerlukan pengaturan dan penanganan khusus. Pasalnya, kejahatan korupsi merupakan kategori kejahatan luar biasa dan memiliki unsur proses beracara yang berbeda.

"Harus merevisi UU Tipikor, saya sendiri termasuk yang berpandang apa sih urgensinya pasal-pasal di UU Tipikor harus dimasukan semuanya ke KUHP? Yang diberlakukan tetap yang di luar KUHP karena tindak pidana korupsi memerlukan suatu kekhususan baik secara beracara," ujarnya.

Baca juga: Untuk Tingkatkan Kinerja KPK, Revisi UU Tipikor Harus Disegerakan

Meski demikian, dirinya lebih memandang adanya revisi UU Tipikor ketimbang harus menggunakan Perppu sesuai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, hal tersebut pun masih harus melalui kesepakatan di DPR.

Yenti menilai, perlu ada komitmen dari semua pemangku kebijakan bahwa adanya penguatan dalam pemberantasan korupsi perlu segera ditindaklanjuti. Sebab, sesuai dengan adanya ratifikasi UNCAC yang telah disahkan, sebagai negara yang berdaulat Indonesia perlu menghormati hal tersebut dengan cara mentaati hal itu.

"Perppu juga tidak aman, itu kan dibikin oleh Presiden dalam keadaan darurat. Nah Perppu itu berlangsung beberapa waktu dan harus dibawa ke DPR, opsinya bisa menolak atau menerima," ujarnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya