Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Abdul Kadir Karding menanggapi enteng pernyataan Bahar bin Smith yang enggan meminta maaf terkait pernyataannya terhadap presiden Jokowi.
Menurut Karding, masyarakat bisa menilai apakah pantas pernyataan seorang yang menyebut dirinya keturunan nabi menebar ujaran kebencian dalam ceramahnya.
“Itu haknya habib Bahar. Tetapi yang publik mesti tahu bahwa apa yang dia lakukan terhadap kepala negara terhadap presiden adalah tindakan tercela, tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan oleh orang yang menyebut dirinya sebagai keturunan Rasul,” kata Karding, Senin (3/12).
Baca juga: Bareskrim Polri Batal Periksa Habib Bahar bin Smith
Ia mengatakan, seorang pendakwah seharusnya mencontoh sikap Rasulullah Muhammad SAW. Lebih lanjut kata Karding, Rasul yang kerap disakiti bahkan jadi sasaran makian, selalu mengajarkan untuk memaafkan. Apalagi bila berbuat salah, kata Karding, seharusnya Bahar mengakui kesalahan dan meminta maaf.
“Bukan provokasi, hinaan, cacian, ujaran kebencian dan mengkafirkan orang lain. Itu bukan dakwah dan itu tidak ada dalam contoh Rasulullah, sahabat dan seterusnya para kiyai,” ujarnya
Kadir menyayangkan tindakan Bahar yang menurut dia mengandung unsur melawan hukum, yakni menghina presiden. Tindakan menghina presiden, kata dia, sungguh tidak patut
“Harusnya meminta maaf, tapi kalau tidak, itulah bentuk kesombongan dan kecongkakan dari seorang habib Bahar ya. Sehingga ya biar saja itu urusan dia pribadi,” ujarnya.
Baca juga: Sandiaga Tolak Komentari Kasus Hukum Bahar
Bahar bin Smith saat ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018.
Ia dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved