Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM menanggapi masih maraknya hakim yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo menuturkan kejadian itu merupakan permasalahan individu hakim.
Pasalnya, sistem pengawasan terhadap tingkah laku hakim sudah dibuat dengan sangat ketat. Dirinya juga memandang pengawasan perlu juga dilakukan bukan hanya kepada para hakim.
"Di dunia peradilan itu tidak hanya hakim, tetapi ada panitera pengganti, jaksa, pengacara, jadi ada pihak-pihak lain. Ini harusnya secara simultan dilakukan pembinanan tidak hanya kepada hakim," ujarnya kepada Media Indonesia, kemarin.
Achmad pun mengklaim sistem perekrutan hakim yang dilakukan oleh pihaknya telah memiliki sistem yang ketat guna menghindari adanya kejadian seperti itu. Selain itu, para hakim yang telah lolos seleksi pun nantinya akan diberikan pembinaan.
Ia menuturkan pembinaan teknis dan nonteknis secara konsisten rutin dilakukan. Para hakim dapat memahami bidang teknis dan kepemimpinan. Sementara itu, dalam hal regulasi pihaknya menegaskan hakim memiliki batasan, yakni tidak diperkenankan berhubungan dengan pihak luar peradilan, khusunya dalam perkara yang tengah ditangani.
Di sisi lain, Badan Pengawas MA juga turun langsung ke daerah-daerah untuk melakukan evaluasi dan monitoring. Oleh karena itu, ia lebih memandang hakim tertangkap KPK merupakan masalah dari individu itu sendiri.
Dibinasakan
"Saya pikir itu lebih kepada individu, maka bagi pimpinan itu garisnya sudah jelas, (hakim) yang masih main-main bahasa kasarnya kalau tidak bisa dibina, ya dibinasakan saja. Pada intinya kami terus melakukan pembinaan," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dua di antaranya ialah hakim PN Jaksel, yaitu Iswahyu Widodo (IW) dan Irwan (I).
Tiga tersangka lain ialah panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, advokat Arif Fitrawan, dan pihak swasta Martin P Silitonga.
Diduga suap itu berkaitan dengan gugatan pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Praktik suap ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penyidik KPK, Selasa (27/11). Pihak MA pun telah memberhentikan sementara dua hakim dan satu panitera yang telah dijadikan tersangka oleh lembaga antirasywah tersebut.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah, mengatakan dua hakim dan seorang panitera pengganti yang ditetapkan tersangka diberhentikan sementara hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Sampai putusan berkekuatan hukum tetap baru sebagai dasar pemberhentian secara definitif," ujar Abdullah seusai konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (27/11). (P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved