Mendagri Tegaskan APBD Harus Sejalan dengan Arah Kebijakan Nasional

Insi Nantika Jelita
02/12/2018 21:15
Mendagri Tegaskan APBD Harus Sejalan dengan Arah Kebijakan Nasional
(ANTARA)

MENTERI Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menegaskan, posisi dari peran Kemendagri ialah membuat arah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejalan dengan arah kebijakan nasional.

"Hal ini wajib diperhatikan dan dipedomani pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan APBD Tahun 2019. Di mana substansinya meliputi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat," ungkap Tjahjo dalam keterangan tertulis, Minggu (2/11).

Sesuai amanat Pasal 314 dan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Tjahjo menerangkan, Menteri melakukan Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD untuk Pemerintah Provinsi.

Menurut Tjahjo, gubernur yang merupakan wakil Pemerintah Pusat juga melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD untuk Pemerintah Kabupaten/Kota.

"Evaluasi tersebut, dilakukan untuk menguji kesesuaian rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD," kata Tjahjo.

Mendagri menjelaskan mekanisme dan perkembangan penyusunan APBD berdasarkan Pasal 308 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"UU mengamanatkan bahwa menteri menetapkan pedoman penyusunan APBD setiap tahun setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan," terang Tjahjo.

Ia juga menuturkan berkenaan hal tersebut, pada 28 Mei 2018 telah diundangkan Permendagri No 38/2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019.

Kemudian Tjahjo mengatakan, dalam Permendagri itu ditegaskan bahwa persetujuan bersama rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019 antara Kepala Daerah dan DPRD paling lambat 30 November 2018.

Lebih lanjut, Kapuspen Kemendagri Bahtiar menjelaskan bahwa peran Kemendagri menyelaraskan APBD dengan Arah Kebijakan Nasional mengalami sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat untuk mendukung tercapainya program prioritas pembangunan nasional.

Menurut Bahtiar, kedepannya akan diatur lebih lanjut dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terkait mengenai punishment terhadap kepatuhan atas hasil evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.

Serta Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD untuk Pemerintah Provinsi dan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melakukan Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD untuk Pemerintah Kabupaten/Kota.

"Prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD Tahun 2019 tepat waktu, serta harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah," kata Bahtiar.

Ia juga menyampaikan pada 2019, seluruh pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, memperhatikan dan mematuhi tahapan jadwal proses penyusunan APBD supaya dapat ditetapkan tepat waktu.

"Mengingat APBD sebagai salah satu instrument penting dalam menggerakan perekonomian daerah dan maupun nasional," pungkasnya. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya