Seusai Dicekal, Bahar Diperiksa Penyidik Gabungan

(Ins/Ant/X-4)
02/12/2018 11:00
Seusai Dicekal, Bahar Diperiksa Penyidik Gabungan
(Instagram)

PENYIDIK Mabes Polri dan Polda Sumatra Selatan mengagendakan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith, Senin (3/12) terkait laporan ujaran kebencian yang diajukan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.

"Panggilan terhadap Habib Bahar Smith sebagai saksi sudah dikirim Jumat (30/12) untuk dipanggil Senin (3/12)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, kemarin.

Dedi mengatakan penyidik gabungan terdiri atas Direktorat Pidana Umum dan Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, serta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel karena kejadiannya di Palembang Januari 2017.

Bahar juga sudah dicekal untuk ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo. "Yang bersangkutan (Bahar bin Smith) telah dilakukan pencekalan pada hari ini sesuai surat dari Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2018 ke Dirjen Imigrasi," ujar Dedi.

Dalam ceramah Bahar bin Smith pada Januari 2017 di Palembang, Sumatra Selatan, dirinya dinilai menghina Presiden Joko Widodo dengan sebutan banci.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid, Jumat (30/11) guna mengklarifikasi laporannya terhadap penceramah Bahar bin Smith tentang dugaan ujaran kebencian saat berceramah.

Muannas Alaidid menyebutkan Bahar menyampaikan ucapan yang mengandung kebencian terhadap Presiden Joko Widodo. Calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menilai ucapan Bahar bukan kritik atau ceramah yang beradab, tetapi perkataan yang melecehkan seorang Kepala Negara. "Tidak pantas juga orang yang disebut habib dan ulama berkata kasar penuh kebencian seperti itu," ucap Muannas.

Pernyataan lainnya, menurut dia, dalam ceramah itu yang dianggap penuh kebencian dan mengadu domba antaretnik dipastikan tanpa didukung data akurat sehingga delik bahaya bila terus dibiarkan.

"Sudah melampaui batas apa yang dilakukan Bahar bin Smith, banyak kegelisahan, banyak orang khususnya di media sosial yang mendesak saya untuk melaporkan," tegasnya.

Pasal yang dipersangkakan terhadap Bahar bin Smith ialah Pasal 16 ayat 4 (a) ke 2 UU Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminaai Ras dan Etnik.

"Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Dedi Prasetyo.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya