Bahar bin Smith Akan Diperiksa Pekan Depan Sebagai Saksi

Atalya Puspa
01/12/2018 19:55
Bahar bin Smith Akan Diperiksa Pekan Depan Sebagai Saksi
(MI/Ilham Pratama )

KARO Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith terkait kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo dalam ceramahnya.

Dedi mengatakan pemeriksaan akan diadakan pada 3 Desember 2018 mendatang. Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi.

"Panggilan kepada Habib Bahar Smith sebagai saksi telah dikirim pada Jumat, untuk dipanggil pada Senin, 3 Desember mendatang 2018, sebagai saksi," ujar Karo Penmas Dedi pada Sabtu (1/12)

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi akan meminta penjelasan kepada Bahar bin Smith mengenai ceramahnya yang diduga mengandung ujaran kebencian.

Bahar bin Smith diduga melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 UU RI Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Seperti yang telah diketahui, Ketua Cyber Indonesia, Muannas Al Aidid, melaporkan Habib Bahar Smith yang dinilai telah melakukan diskriminasi ras dan hate speech. Dalam ceramahnya, Bahar bin Smith menyebut Presiden Joko Widodo banci. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya