KPK Sudah Identifikasi Titik Rawan di Mahkamah Agung

Dero Iqbal Mahendra
30/11/2018 23:28
KPK Sudah Identifikasi Titik Rawan di Mahkamah Agung
()

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sudah mengidentifikasi sejumlah titik rawan yang ada pada institusi Mahkamah Agung. Identifikasi tersebut dilakukan bersama dengan Badan Pengawas MA guna langkah perbaikan institusi MA kedepannya dari celah celah korupsi.

"KPK sebelumnya sudah duduk dengan pimpinan MA dan bawas MA dan kami setelah itu sudah mengidentifikasi titik-titik rawan dalam pengelolaan peradilan ini untuk kepentingan pencegahan lebih lanjut," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah disela kegiatan Festifal Lagu Suara Anti Korupsi 2018 di Plaza Festifal Jakarta, Jumat (30/11).

Febri menjelaskan kajian tersebut saat ini sudah hampir selesai terkait dengan pemetaan titik titik rawan yang ada di MA. Ia menjelaskan ada banyak hal yang pihak KPK dalami di sana yang nantinya dalam waktu dekat akan disampaikan kepada MA.

Kajian tersebut nantinya akan disampaikan agar dapat menjadi masukan bagi MA sekaligus agar dapat ditindak lanjuti secara bersama sama dengan KPK dan juga MA.

"Sejauh ini dari duduk bersama tersebut ada keinginan (MA) melakukan perbaikan," tutur Febri saat ditanyakan terkait wacana lembaga pengawaas eksternal bagi MA.

Lebih lanjut Febri menjelaskan bahwa kajian tersebut dilaksanakan dengan dibantu oleh BPKP dan juga Badan Pengawas MA (Bawas MA). Febri menekankan pelibatan MA disini menjadi penting karena dalam hal menciptakan sistem pencegahan korupsi pada suatu institusi diperlukan keterlibatan dan kemauan dari institusi yang mau melakukan perbaikan.

Mahkamah Agung kini kembali menjadi sorotan setelah belum lama ini pihak KPK menangkap tangan dua Hakim pengadilan Jakarta Selatan serta panitera pengganti yakni Iswahyu Widodo, hakim PN Jaksel selaku ketua majelis hakim, Irwan hakim PN Jaksel, dan Muhamad Ramadhan Panitera Pengganti di PN Jakarta Timur, sebagai penerima suap. Sedangkan dari pihak pemberi KPK menetapkan Arif Fitriawan advokat dan Martin P Silitonga dari pihak swasta dari PT CLM sebagai tersangka pemberi suap.

"Kami akan mendalami secara lebih lanjut dan lebih rinci nantinya terkait bagaimana pertemuan pertemuan tersebut. Kami menduga pertemuan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pengacara dan panitera. Ttetapi ada bagian bagian tertentu yang kami duga hakim juga ikut dalam pertemuan dengan panitera diwaktu tertentu itu yang akan kami rinci lebih lanjut dalam proses penyidikan kedepannya," tutur Febri.

Febri menjelaskan meski secara aturan Hakim memang tidak boleh bertemu langsung dengan pihak terkait, namun Febri menekankan pihak KPK akan memaknai pertemuan tersebut dalam konteks penanganan perkara dalam kepentingan penelusuran dugaan suap. KPK pun menurut Febri tidak masalah jika secara paralel pihak Badan Pengawas KPK melakukan investigasi secara internal.

Sebagaimana diketahui dalam tangkap tangan pada Selasa (27/11) kemarin KPK mengamankan uang sekitar 45.000 Dollar Singapura. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya