MA Harus Tegas dan Beri Pengawasan yang Ketat

Rahmatul Fajri
30/11/2018 21:35
MA Harus Tegas dan Beri Pengawasan yang Ketat
(MI/Rommy)

PENGAMAT hukum Yenti Garnasih menilai Mahkamah Agung (MA) harus bersikap tegas dan melakukan pengawasan yang ketat agar para hakim tidak lagi berurusan dengan lembaga antirasuah karena tersandung kasus korupsi.

Yenti mengatakan jumlah hakim yang tersandung kasus korupsi sampai hari ini harus menjadi pertimbangan MA untuk bersikap lebih tegas, ketat, dan tanpa kompromi.

Meski demikian, Yenti menilai selama ini MA justru tak menunjukkan niatan untuk menindak tegas para hakim yang pernah terlibat kasus. Alhasil, bagi para hakim lain menilai perbuatan yang menyimpang dari tugas hakim menjadi hal yang lumrah.

"Ini tidak ada ketegasan dari MA. Membuat hakim berikutnya tetap saja menerima suap. MA harus berbuat sesuai dgn kehendak rakyat yang saat ini telah tersakiti," kata Yenti ketika dihubungi Jumat (30/11).

Yenti menilai hukuman yang berat harus diberikan kepada hakim yang terjerat korupsi, sehingga menimbulkan efek jera, sekaligus memberikan ketakutan kepada hakim lain untuk tidak ikut terlibat.

"Kalau sudah yudifikatif yang tertangkap, ya itu luar biasa. Sangat tidak baik. Padahal dari mereka itu tempat masyarakat mencari keadilan," kata Yenti.

Selain itu, Yenti juga mengatakan pengawasan ketat juga harus dilakukan. Jika perlu, kata Yenti, pengawasan tersebut dilakukan oleh pihak eksternal. Yenti menyatakan jika MA sendiri tidak sanggup untuk menertibkan hakim yang bermain api, maka harus ada pengawasan dari pihak luar MA yang harus memadamkan api korupsi tersebut.

Ketika disinggung mengenai adanya suara atau permintaan agar Ketua MA mengundurkan diri, Yenti mengaku suara tersebut merupakan hal yang lumrah. Yenti mengerti bagaimana harapan masyarakat terhadap MA sebagai payung para hakim belum mampu mengatasi permasalahan hakim tersandung kasus korupsi.

"Saya bisa memahami kemarahan orang ya, jadi wajar saja. Saya sendiri juga gregetan sekali. Seperti sudah seringkali," tandas Yenti. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya