Mendagri: Keberhasilan Pembangunan Desa Perkuat Persatuan Bangsa

Thomas Harming Suwarta
30/11/2018 19:06
Mendagri: Keberhasilan Pembangunan Desa Perkuat Persatuan Bangsa
(ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terus mendorong berhasilnya pembangunan desa, karena dengan begitu persatuan dan kesatuan bangsa juga menjadi makin kuat. Menurut Tjahjo, pembangunan desa merupakan bagian dari pembangunan nasional, maka ketika desa maju maka negara juga maju.

"Desa adalah unit pemerintahan terdepan yang langsung melayani dan hidup bersama masyarakat di wilayahnya. Oleh karena itu, sistem penyelenggaraan pemerintahan desa tetap menjadi satu kesatuan sistem pemerintahan daerah dan sistem pemerintahan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan dalam konteks itu, desa yang maju dan sejahtera tentu akan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Tjahjo saat memberi arahan internal kepada jajaran di lingkungan Ditjen Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri di Jakarta (30/11).

Baca juga: MA Dituntut Berbenah dan Lebih Terbuka

Ia menjelaskan, melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Komitmen Pemerintahan Kabinet Kerja yang tertuang pada butir ketiga Nawacita yang berbunyi 'Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan',  telah memberi arah dan paradigma baru dalam pembangunan desa di seluruh Indonesia.

"Bahwa desa tidak lagi hanya menjadi objek pembangunan, namun juga menjadi subjek pembangunan. Hal ini juga tercermin dari penerapan azas rekognisi dan subsidiaritas dalam pengaturan desa," kata Tjahjo.

Baca juga: Lapas Lambaro Tidak Kelebihan Kapasitas

Rekognisi berarti adanya pengakuan terhadap hak asal-usul desa. Sementara subsidiaritas berarti adanya penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat Desa.

"Kemendagri dalam membina Desa berdasar Pasal 112 dan Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah dijabarkan lebih lanjut dalam Perpres 11 Tahun 2015, yaitu melalui perumusan kebijakan, bintek, pelatihan hingga melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa”  jelasnya.

Kemendagri, jelas dia, dalam melakukan pembinaan Desa telah merumuskan 22 Peraturan Menteri sebagai penjabaran UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP yang telah diterbitkan, ditindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kapasitas Pembina dan Pengawas baik di Prov, Kab/Kota maupun Kecamatan. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya