MA Dituntut Berbenah dan Lebih Terbuka

Putri Rosmalia Octaviyani
30/11/2018 18:59
MA Dituntut Berbenah dan Lebih Terbuka
(MI/Arya Manggala)

MAHKAMAH Agung (MA) dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas adanya hakim yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Mereka dinilai gagal melakukan pengawasan pada para hakim.

Anggota komisi III DPR, Taufiqulhadi mengatakan, MA harus mengurangi sikap resistennya pada pengawasan Komisi Yudisial. Selama ini, sikap MA tersebut telah membuat pengawasan pada hakim jadi tidak maksimal.

"Harus dipertanyakan apa yang selama ini telah dilakukan oleh MA. Bagaimana pengawasan dan bimbingan mereka terhadap para hakim. Selama ini yang kita mendengar bahwa memang MA cenderung keras terhadap pengawasan dari lembaga lain. Mereka menolak secara keras keterlibatan KY," ujar Taufiqulhadi, saat dihubungi, Jumat, (30/11).

Baca juga: ICW: Lembaga Yudikatif Darurat Korupsi

Ia mengatakan, sikap MA itu menimbulkan dampak negatif. Dibuktikan dengan tertangkapnya hakim oleh KPK dalam kasus suap.

Ke depan, peran KY harus lebih dimaksimalkan. Hal itu juga harus dipertegas lewat pasal dalam UU Jabatan Hakim yang tengah dibahas oleh komisi III saat ini. Dengan begitu, tidak akan lagi ada alasan bagi MA untuk tidak menerima masukan dan pengawasan dari KY.

"Kami terpikir untuk di UU Jabatan Hakim nanti kami mau menghadirkan lembaga lain untuk melakukan pengawasan pada hakim, jadi peran KY akan kami maksimalkan. Kalau tidak ini akan berbahaya," tutur Taufiq. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya