Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan UMUM (KPU) hari ini menerima kunjungan dari kuasa hukum dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Orang (OSO), yaitu Gugum Ridho Putra dan Dodi Abdul Kadir. Ketua KPU, Arief Budiman menyampaikan kepada awak media perihal isi pertemuan dengan kuasa hukum OSO.
"Tim pak OSO ingin sharing kepada KPU terkait terkait pandangan-pandangan hukum atas putusan dari Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Pengadilan TUN. Banyak pihak yang memberikan masukan, tapi semua harus mempercayai KPU bahwa akan mengambil putusanya dengan prinsip-prinsip independensi, profesionalisme, dan imparsialitasnya," ungkap Arief di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Jumat (30/11).
Kata Arief, KPU merasa senang ketika banyak pihak yang memberi masukan dan catatan terkait kasus pencalegan OSO yang sampai hari ini belum dicatumkan di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal tersebut disebabkan pasca putusan MK yang melarang caleg DPD berasal dari pengurus partai politik.
Arief mengungkapkan sebelumnya KPU bertema dengan berbagai kalangan seperti ahli hukum tata negara, NGO, untuk memberi masukan atas permasalahan OSO.
"KPU sebagaimana pertemuan-pertemuan sebelumnya bersama ahli hukum tata negara, teman-teman NGO, dan beberapa pakar memberikan masukan pada kita. Kami mengambil keputusan dengan kemandirian kita. Dan mohon semua bisa menerima apa yang nanti diputuskan KPU," terang Arief.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum OSO, Gugum memberikan komentarnya terkait pertemuanya dengan Ketua KPU Arief Budiman.
"Kita tergabung dalam tim nya pak OSO. Seperti teman-teman tahu proses ini berakhir di PTUN. Kami ingin menjelaskan kepada KPU bahwa sebetulnya tidak ada pertentangan sebetulnya antara putusan MK, MA dan PTUN. Dalam pandangan kami, masing-masing instutusi pengadilan itu sudah mengambil keputusan di ruang kewenangan masing-masing," papar Gugun.
MK dalam kewenangannya, menurut Gugun telah memberikan tafsir konstitusional terhadap Undang-Undang. Kemudian untuk putusan MA juga mempunyai kewenangan Judicial review untuk menguji peraturan teknis di bawahnya.
"Jadi aspek implementasi dari UU itu dibawah kewenangan MA. Lebih konkret lagi di PTUN. Yang diadili di TUN itu bukan lagi hukum, tapi produk dari hukum. Dalam hal ini yang diuji keputusan DCT. Jadi poin kami tak ada pertentangan keputusan MK, MA, dan TUN,"jelasnya.
Lanjutnya, Gugum juga menuturkan, pihaknya ingin membantah pernyataan dari sejumlah pihak bahwa seolah-olah putusan PTUN bertentangan dengan putusan MK.
"Sebetulnya tidak. Yang jadi poin kami adalah antara MK, MA dan PTUN substansinya sama. Kita sepakat calon dari parpol disepakati bukan untuk caleg DPD. Masalahnya bagaimana penerapannya? Apa pemilu 2019 atau 2024. Kami berpandangan itu tak bisa di 2019," tutur Gugum.
"Karena masuknya norma itu berada di tengah-tengah pencalonan. Jadi dalam pandangan kami, ketika putusan MK keluar, prosesnya sudah keluar DCS. Dalam hal ini pak oso sudah masuk DCS. Kalau kita baca UU nya tak ada lagi proses administrasi lagi. Tidak ada proses veriifikasi. Tidak ada." tandasnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved