Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERMINTAAN Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk membuka keseluruhan nomor induk kependudukan (NIK) pemilih, dinilai salah dan melanggar privasi oleh Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.
"Permintaan Gerindra terhadap KPU DKI Jakarta untuk membuka tanda bintang dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) merupakan tindakan yang salah dan pelanggaran data privasi," ungkap Titi di Gedung Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat (30/11).
Baca juga: 50 Ribu Personel TNI/Polri Amankan Pemilu 2019
Titi bersama Sigit Pamungkas selaku mantan komisioner KPU dan Wahyudi Djafar dari Lembaga Studi dan Advokat Masyarakat (ELSAM) hadir di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyatakan sikap atas somasi yang dilakukan Gerindra ke KPU DKI Jakarta. Menurut penuturan Titi, Ketua Gerindra DKI Jakarta Mohammad Taufik yang telah menyampaikan somasi kepada KPU DKI. Partai Gerindra, kata Titi, melakukan somasi kepada KPU DKI karena tak kunjung membuka empat digit NIK pemilih.
"Pada dasarnya somasi tersebut disampaikan oleh Ketua partai Gerindra DKI Jakarta tertanggal 23 November 2018. Dalam surat somasi mengingatkan agar Ketua dan Komisioner KPU DKI Jakarta untuk segera melaksanakan putusan dan menyerahkan daftar pemilih yang tidak berbintang kepada partai Gerindra paling lambat 3 hari sejak somasi diterima," kata Titi.
Baca juga: Penyandang Disabilitas Serukan Pemilu Damai
Mohammad Taufik, menurut Titi, meminta salinan daftar pemilih di KPU DKI dengan 100% membuka NIK Dan NKK tanpa dibintangi. Diakui Titi, memang KPU menyerahkan salinan daftar pemilih kepada partai politik peserta pemilu dengan memberikan tanda bintang pada empat angka digit ditengah NIK. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 pada pasal 8 ayat 2.
Aturan tersebut menjelaskan daftar pemilih yang memuat informasi data pribadi penduduk harus dijaga kebenarannya dan dilindungi kerahasiaannya oleh KPU seseuai peraturan perundangan dan bagian informasi yang dikecualikan.
"Ini berkaitan dengan UU keterbukaan informasi publik yang menyebutkan semua informasi dari badan publik sesungguhnya terbuka kecuali informasi yang dikecualikan secara ketat dan terbatas. Hal itu diatur UU Nomor 14 Tahun 2008," sambungnya.
Titi menuturkan, apabila KPU DKI tidak mengindahkan somasi dari Partai Gerindra, pihaknya yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Data Pribadi akan menempuh upaya hukum lebih lanjut dengan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta instansi lain terkait.
"Penolakan KPU DKI Jakarta terhadap Partai Gerindra dan PKS yang meminta membuka tanda bintang NIK dan NKK merupakan tindakan perlindungan data privasi. KPU harus memastikan adanya pembatasan pengumpulan, penggunaan atau penyebaran data pemilih dengan cara apapun untuk tujuan selain pelaksanaan hak pilih." tandas Titi. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved