Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ADANYA kesalahan penafsiran terhadap frasa ‘organisasi advokat’ dalam memaknai UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, mendorong advokat serta organisasi yang menaunginya untuk membentuk satu kesepakatan.
Hal itu dilakukan agar kemelut penafsiran organisasi tunggal advokat dapat mencapai titik temu yang adil guna meningkatkan kualitas profesi advokat sebagaimana amanat UU tersebut.
Demikian keterangan Suhardi Somomoeljono yang dihadirkan Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) sebagai ahli pihak terkait dalam sidang lanjutan pengujian UU Advokat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/11).
Menurut Suhardi, dalam sejarah panjang organisasi advokat, sebelum lahirnya UU Advokat, telah ada Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) sebagai wadah seluruh advokat sebagaimana termaktub dalam kode etik advokat.
Dalam aturan tersebut dinyatakan KKAI mewakili organisasi profesi tersebut seperti Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI),
Himpunan Advokat & Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).
Menurut pandangan Suhardi, KKAI yang secara ex-officio menaungi kedelapan organisasi advokat tersebut telah lahir sebelum perumusan UU Advokat.
“Dengan demikian, mari akhiri perdebatan berkepanjangan dari organisasi advokat yang ada saat ini. Pada hakikatnya muara organisasi advokat itu ada yang lahir sebelum UU Advokat terbentuk yang terdiri atas delapan organisasi advokat tadi yang sah secara de facto dan de jure. Lalu, organisasi yang lahir setelah ada UU Advokat, seperti Peradi, KAI, dan organisasi advokat lainnya tetap sah secara de facto sebagai organisasi advokat,” jelas Suhardi di hadapan sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman.
Sebelumnya, para pemohon perkara dengan Nomor 35/PUU-XVI/2018 itu menyatakan tidak mendapat kepastian hukum akan organisasi advokat yang sah dan konstitusional untuk melaksanakan wewenang yang diatur UU Advokat.
Para Pemohon mendalilkan norma frasa ‘organisasi advokat’ yang diatur dalam UU Advokat bersifat multitafsir dan memungkinkan pihak tertentu memberi tafsiran berbeda atau tafsiran lain yang inkonstitusional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved