Organisasi Advokat Perlu Bersatu

(RO/P-2)
30/11/2018 10:45
Organisasi Advokat Perlu Bersatu
(MI/MOHAMAD IRFAN)

ADANYA kesalahan penafsiran terhadap frasa ‘organisasi advokat’ dalam memak­nai UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Ad­vokat, mendorong advokat serta organisasi yang menaunginya untuk membentuk satu kesepakatan.

Hal itu dilakukan agar kemelut penafsir­an organisasi tunggal advokat dapat men­capai titik temu yang adil guna me­ning­katkan kualitas profesi advokat se­bagaimana amanat UU tersebut.

Demikian keterangan Suhardi Somomoeljono yang dihadirkan Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) seba­gai ahli pihak terkait dalam sidang lanjutan pengujian UU Advokat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/11).

Menurut Suhardi, dalam sejarah panjang organisasi advokat, sebelum lahirnya UU Advokat, telah ada Komite Kerja Ad­vokat Indonesia (KKAI) sebagai wadah se­luruh advokat sebagaimana termaktub dalam kode etik advokat.

Dalam aturan tersebut dinyatakan KKAI mewakili organisasi profesi tersebut seperti Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Aso­siasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI),

Himpunan Advokat & Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).

Menurut pandangan Suhardi, KKAI yang secara ex-officio menaungi kedela­pan organisasi advokat tersebut telah la­hir sebelum perumusan UU Advokat.

“Dengan demikian, mari akhiri perdebatan berkepanjangan dari organisasi ad­vokat yang ada saat ini. Pada hakikatnya muara organisasi advokat itu ada yang lahir sebelum UU Advokat terbentuk yang terdiri atas delapan organisasi advokat ta­di yang sah secara de facto dan de jure. Lalu, organisasi yang lahir setelah ada UU Advokat, seperti Peradi, KAI, dan organisasi advokat lainnya tetap sah secara de facto sebagai organisasi advokat,” jelas Suhardi di hadapan sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman.

Sebelumnya, para pemohon perkara dengan Nomor 35/PUU-XVI/2018 itu me­­nyatakan tidak mendapat kepastian hukum akan organisasi advokat yang sah dan konstitusional untuk melaksanakan wewenang yang diatur UU Advokat.

Para Pemohon mendalilkan norma fra­sa ‘organisasi advokat’ yang diatur dalam UU Advokat bersifat multitafsir dan memungkinkan pihak tertentu memberi tafsiran berbeda atau tafsiran lain yang inkonstitusional.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya