Polisi Gelar Kasus Kemah Pemuda Muhammadiyah

(Mtvn/Ant/P-2)
30/11/2018 10:30
Polisi Gelar Kasus Kemah Pemuda Muhammadiyah
(MI/ADAM DWI)

POLDA Metro Jaya akan menggelar kasus dugaan korupsi terkait kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia. Gelar kasus tersebut akan dilakukan pe­­kan depan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Gelar perkara dengan BPK minggu depan, ekspose hasil pelaksanaan penyidikan yang sudah kita lakukan,” jelas Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan, di Jakarta, kemarin.

Ia mengatakan potensi jumlah kerugian negara akan diketahui setelah me­lakukan gelar perkara. “Baru mau buat, belum ada (laporan kerugian ne­ga­ra),” ujarnya.

Polisi telah memanggil staf Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Abdul Latif, Ketua Panitia dari Gerakan Pemuda (GP) Anshor Safarudin, Ketua Umum PP Pe­­­­muda Muhammadiyah Dahnil Anzar Si­­manjuntak, serta Ketua Panitia Ahmad Fa­­­­nani. “Kemarin sudah ada beberapa sak­­si dipanggil, makanya kita dapat dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ),” ujar Adi.

Polisi juga berencana memeriksa penjabat pembuat komitmen (PPK) Kemenpora. Namun, penyidik belum menentukan jad­­walnya. “PPK pasti kita panggil. Jumat, 30 November 2018 baru anev (analisis dan eva­­luasi) bagaimana progresnya,” kata dia.

Kegiatan kemah dan apel Pemuda Is­lam Indonesia dilakukan Pemuda Muhammadiyah dan GP Anshor di kawasan Candi Prambanan, DIY, Desember 2017. Kegiatan itu diinisiasi Kemenpora.

Kemenpora memberi­kan anggaran kepada Pemuda Muhamma­diyah Rp2 miliar dan GP Anshor Rp3 miliar. Dalam LPJ Pemuda Muhammadiyah, polisi menemukan ada data fiktif. Pemuda Muhammadiyah mengembalikan uang Rp2 miliar kepada Kemenpora setelah diperiksa penyidik. “Bukti paling kuat (dugaan korupsi) ada di LPJ.”

Sementara itu, Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Mummadiyah me­­nemukan adanya dugaan kekeliruan ad­­ministrasi dalam LPJ kegiatan. “Sete­lah mempelajari dokumen, kami menemukan dokumen yang patut diduga terjadi ke­sa­lahan administrasi pelaporan karena ketidakpahaman panitia.”



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya