Pidana Korupsi semakin Masif

Golda Eksa
30/11/2018 10:15
Pidana Korupsi semakin Masif
(DOK PUSPENKUM)

OPERASI penangkapan yang dilakukan tim Kejaksaan Negeri Kendari ter­ha­dap Sekretaris Dinas Pen­di­dikan Pemprov Sulawesi Tenggara, merupakan bukti semakin masifnya tindak pi­dana korupsi. Praktik lancung itu tidak hanya terjadi di pusat, tapi juga telah menjangkit hingga daerah.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku telah menginstruksikan jajarannya agar tidak segan memproses para pihak yang terbukti melanggar hukum. Ia pun mengapresiasi langkah Kejari Kendari yang membongkar kasus tersebut.

“Dengan operasi penangkapan di sana (daerah), maka sangat jelas kasus pidana korupsi begitu masif. Untuk itu, kita akan lanjutkan komitmen pemberantasan korupsi,” te­gas Prasetyo di sela Raker­nas Kejaksaan RI 2018 di Grand Inna Bali Beach, Bali, kemarin.

Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Korps Adhyaksa kini lebih ditekan­kan pada pendekatan preventif atau pencegahan ketimbang represif (penindakan).

Menurut dia, pencegahan dinilai lebih baik, apalagi ma­raknya kasus korupsi dengan operasi penangkapan justru tidak menimbulkan efek jera.

“Kita menekankan pada fungsi pencegahan. Namun, ke­tika ditemukan adanya buk­­ti cukup, adanya fakta-fak­­ta ditemukan dan tidak ter­­bantahkan, ya enggak bo­­leh didiamkan. Harus dilakukan penindakan.”

Menurutnya, kejaksaan su­dah membuat program pe­­negakan hukum preventif dengan membentuk tim penga­wal dan pengaman pemerintahan dan pembangunan (TP4) serta tim pengawal dan pengaman pemerintahan dan pembangunan daerah (TP4D). Tim itu dapat membantu pemerintah pusat dan daerah yang membutuhkan penga­walan kegiatan agar tidak ter­­jadi penyimpangan.

Beberapa kegiatan TP4 dan TP4D ialah penerangan hukum, penyuluhan hukum, dan pendampingan pelaksana­­an pembangunan proyek stra­tegis pada semua tahapan. Tu­­juannya agar semua kegiat­an dapat terselenggara tepat waktu, tepat mutu, tepat bia­ya, dan tepat sasaran.

Tim penyidik Kejari Kenda­ri menangkap Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sultra Lasidale di sebuah hotel di Ken­dari, Rabu (28/11) sore.

Da­lam operasi itu petugas menyita barang bukti uang tunai Rp450 juta.

Diduga uang itu merupakan fee 10% dari bantuan dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan pen­­didikan SMK dan SMA se-Sultra.

Aplikasi Pakem
Partai Persatuan Pembangunan mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Ke­jati) DKI Jakarta yang meluncurkan aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem). Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi menyebut aplikasi itu sangat bermanfaat mengawasi perkembangan aliran kepercayaan di Tanah Air.

“Saya kira itu bagus untuk pengawasan, (tapi) bukan dalam konteks kontrol ketat,” ujar Baidowi.

Ia melihat aplikasi itu meng­­gambarkan keseriusan kejaksaan untuk mengawasi alir­an kepercayaan. Tujuannya agar tidak ada paham yang melenceng dari ideologi Pancasila.

Baidowi meminta semua pi­­hak tidak antiaplikasi tersebut. Pasalnya, yang disasar hanyalah indikasi penyelewengan aliran.

Selama ke­giat­­an dan aktivitas sesuai de­ngan aturan yang berlaku, tidak perlu khawatir. “Apa yang dilakukan pemerintah sifatnya pencegahan,” kata dia.

Meski dapat dukungan, apli­kasi Pakem mendapat penolakan dari beberapa pihak. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyebut hal itu tidak pantas diterapkan.

Mereka menilai aplikasi itu berpotensi menimbulkan intoleransi dan memicu per­sekusi di masyarakat. (Pol/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya