Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi masih menunggu fakta baru yang muncul dalam persidangan dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Salah satu yang akan ditelaah ialah keterlibatan pihak lain, khususnya Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
“Kita tunggu saja dulu, apa saja yang akan dijelaskan oleh terdakwa. Semoga ada fakta-fakta tentang peran pihak lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, kemarin.
Ia berharap informasi mengenai peran Sofyan terungkap jelas dalam persidangan Eni. Hal itu akan membantu penyidik menjerat bos PLN tersebut. “Itu akan membantu tugas KPK menegakkan keadilan,” tegasnya.
Eni didakwa melakukan sejumlah pertemuan dengan Sofyan Basir. Pertemuan-pertemuan itu untuk melapangkan jalan Blackgold Natural Resources milik Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai penggarap proyek PLTU Riau-I.
Nama Dirut PLN Sofyan Basir berulang kali muncul dalam penyidikan dan persidangan kasus suap PLTU Riau-I. Sofyan disebut sebagai pihak yang menawarkan proyek kepada Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Umum Partai Golkar.
Sofyan juga disebut berperan sentral dalam meloloskan Blackgold sebagai konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-I. Bahkan, menurut pengakuan Eni, Sofyan sempat dijanjikan fee paling banyak. Namun, akhirnya Sofyan mendapat fee sama dengan yang diterima Eni dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Sidang dakwaan
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin, Eni didakwa menerima gratifikasi Rp5,6 miliar dan S$40 ribu. Uang itu didapatkannya secara bertahap. “(Gratifikasi itu) yang berasal dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas),” kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan.
Jaksa Lie mengatakan penerimaan pertama berasal dari Direktur PT Smelting Prihadi Santoso sejumlah Rp250 juta. Pada Mei 2018, Prihadi meminta bantuan Eni untuk memfasilitasi PT Smelting dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tujuannya agar dapat mengimpor bahan berbahaya beracun (B3), yaitu limbah tembaga yang akan diolah jadi copper slag.
Penerimaan kedua berasal dari Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia (OCI). Eni menerima Rp100 juta dan S$40 ribu. Kepentingan Herwin sama dengan Prihadi, yakni meminta bantuan Eni memfasilitasi pertemuan dengan pihak KLHK.
Ketiga, Eni menerima Rp5 miliar dari Samin selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal. Samin meminta bantuan untuk anak perusahaannya PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). Dia meminta bantuan Eni terkait dengan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
Kemudian, penerimaan dari Iswan Ibrahim selaku Presdir PT Isargas sebesar Rp250 juta. Eni meminta uang itu untuk keperluan suaminya yang maju dalam pemilihan kepala daerah. “Terdakwa tidak pernah melaporkan penerimaan ke KPK sampai batas waktu 30 hari kerja,” ungkap Lie. (Mtvn/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved