Suap Meikarta, Sekda Jawa Barat diperiksa KPK terkait Penataan Ruang Daerah

Thomas Harming Suwarta
29/11/2018 20:26
Suap Meikarta, Sekda Jawa Barat diperiksa KPK terkait Penataan Ruang Daerah
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi memeriksa Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai saksi dalam kasus suap proyek Meikarta di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (29/11). Dalam pemeriksaan, Iwa mengaku dicecar penyidik seputar proses penataan ruang daerah.

"Ya, termasuk salah satunya," kata Iwa saat menjawab pertanyaan wartawan terkait salah satu materi pemeriksaan yang dijalankan apakah terkait proses penataan ruang daerah.

Baca juga: Di Luar Kasus Hukum, Meikarta Punya Sisi Positif di Sisi Transportasi

Soal penataan ruang daerah, menjadi krusial dalam kasus ini karena KPK sudah mulai mendalami dugaan pihak tertentu yang memiliki kepentingan mengubah peraturan Tata Ruang agar perizinan proyek Meikarta bisa diterbitkan secara lengkap.

Terkait hal tersebut, Iwa mengaku tidak tahu mengenai proses penataan ruang daerah. "Cuma proses itu saya tidak tahu karena saya bukan Ketua BKPRD saat itu dan kebetulan prosesnya tidak ikut juga," ujarnya.

Iwa mengaku telah memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia ketahui dan mengapresiasi cara penyidik menggali hal-hal yang dia ketahui.

"Dalam pemeriksaan ini alhamdulillah hangat, terbuka, dan saya memberikan informasi yang dibutuhkan KPK sepanjang wewenang saya dan sepengetahuan saya," jelasnya.

Pemprov Jabar, kata dia, akan kooperatif dengan KPK apalagi terdapat sinergi antara Pemprov Jabar dan KPK dalam upaya pencegahan korupsi.

Sebelumnya KPK dalam kasus suap untuk perizinan Meikarta, mulai masuk mendalami indikasi adanya pihak tertentu yang memiliki kepentingan mengubah aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi agar proyek tersebut bisa diterbitkan perizinan secara menyeluruh.

Juru Bicara KPK Febridiansyah menuturkan perubahan aturan itu bisa dilakukan dengan revisi. "Perubahan aturan tersebut membutuhkan revisi Perda Kabupaten Bekasi," ujarnya.

Selain itu KPK juga menemukan dugaan adanya penanggalan mundur atau backdate dalam perizinan Meikarta. Atas temuan itu, KPK juga mendalami dugaan pembangunan Meikarta dimulai sebelum proses perizinan tuntas. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya