PN Jaksel Klaim sudah Mengingatkan Soal Korupsi

Kautsar Widya Prabowo
29/11/2018 20:05
PN Jaksel Klaim sudah Mengingatkan Soal Korupsi
(Ilustrasi)

HUMAS Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengklaim pihaknya sudah kerap mengingatkan pegawai dan hakim untuk tidak melakukan korupsi. Hal itu juga sudah diingatkan ketua PN Jaksel yang baru Arifin.

"Di hari Korpri ini, Ketua PN mengingatkan kembali kalau kita tamengnya harus kuat dari godaan seperti itu, agar tidak terpengaruh dari desakan-desakan seperti itu (suap)," kata Guntur saat dihubungi Medcom.id, Kamis (29/11).

Dia menyebut perilaku untuk menjauhi praktik-praktik terlarang juga sudah lama dihidupkan dalam lingkungan PN Jaksel. Salah satunya membuat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk meminamilisir terjadinya praktik suap.

"Untuk menghindari agar tidak bisa kontak langsung pejabat pengadilan dengan pihak yang sedang menjalani perkara, masuk ke sini pun dilarang dengan kunci dan segala macam," imbuh dia.

Guntur menyebut penangkapan pada dua hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo dan Irwan dilakukan di luar lingkungan pengadilan. Kalau sudah begitu, kata dia, kembali lagi pada moral masing-masing orang.

"Pertanyaan kuat sampai mana pertahanannya? Dari pihak pimpinan sudah sering menginstruksikan dan mengimbau bahkan dengan perintah bahwa tidak boleh berhubungan dengan perkara dan itu sudah sering," tutur dia.

Dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Iswahyu Widodo dan Irwan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap terkait perkara perdata di PN Jaksel.

Selain kedua hakim itu, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain. Mereka yakni panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, seorang advokat Arif Fitrawan, dan satu pihak swasta Martin P Silitonga.

"Diduga, pemberian suap kepada hakim agar memengaruhi putusan terhadap perkara perdata di PN Jaksel," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/11) kemarin.

Alexander mengatakan, total uang suap yang diamankan dari lokasi OTT sebanyak SGD47 ribu. Uang itu diberikan Arif kepada hakim melalui Muhammad Ramadhan. (Medcom/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya