Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRAKTISI Hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Bivitri Susanti menilai saat ini Ketua MA justru berada di ujung tanduk lantaran adanya hakim yang kembali terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Ia mengaku selama ini sudah banyak kritik dan permintaan agar Ketua MA mengundurkan diri, karena adanya penilaian tentang sikap ke depannya yang hanya terbatas pada wacana, sehingga masih ada saja hakim tersandung kasus korupsi.
"Dan harus langsung jelaskan langkah-langkah konkrit apa yang akan mereka tempuh. Konkrit lah, jangan wacana lagi," kata Bivitri.
Untuk itu, Bivitri meminta Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali melakukan perbaikan konkrit dalam mengatasi permasalahan di lingkungan MA sendiri. Bivitri mengatakan perbaikan tersebut bisa dimulai dari kesadaran MA untuk membuka diri terhadap usulan dari KPK agar tidak terjadi lagi OTT terhadap hakim.
"Lalu juga butuh penjelasan yang konkrit kepada publik mengenai apa saja yang akan dilakukan MA ke depannya setelah adanya koordinasi dengan KPK," kata Bivitri ketika dihubungi Kamis (29/11).
Baca juga: MA Berhentikan Sementara Hakim PN Jaksel Penerima Suap
Selain itu, Bivitri meminta MA semakin gencar dalam melakukan sosialisasi sistem pengaduan masyarakat yang berada di bawah Badan Pengawas (Bawas) MA. Maka dari itu, Bivitri mengatakan harusnya Ketua MA selama ini harus lebih keras dan serius untuk langsung menangani persoalan korupsi di lembaganya. Akan tetapi, ketika kasus OTT kembali terjadi, maka langkahnya tersebut, kata Bivitri tidak membuahkan hasil.
"Berarti sejak lama memang belum ada langkah konkrit yang dia tempuh," tandas Bivitri.
Seperti diketahui, Senin (27/11) malam kemarin, KPK melakukan OTT terhadap dua hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan, serta panitera pengganti PN Jaktim, Muhammad Ramadhan, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait dengan putusan sela perkara perdata.
Selain ketiga aparat penegak hukum itu, Arif Fitrawan seorang pengacara dan Martin P Silitonga (MPS) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved