MA Berhentikan Sementara Hakim PN Jaksel Penerima Suap

Rudy Polycarpus
29/11/2018 18:40
 MA Berhentikan Sementara Hakim PN Jaksel Penerima Suap
(Hakim PN Jakarta Selatan Iswahyu Widodo---ANTARA)

MAHKAMAH Agung memberhentikan sementara dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iswahyu Widodo dan Irwan, serta panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Keputusan itu diambil sampai berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Ketiga orang ini diberhentikan statusnya sebagai PNS dengan status diberhentikan sementara, hak dan kesejahteraanya juga hanya diberikan 50%," ujar juru bicara MA Suhadi di Gedung MA, Jakarta, Jumat (29/11).

Iswahyudi dan Irwan diduga menerima Rp150 juta dan SGD47 ribu secara bertahap dari advokat Arif Fitrawan. Suap itu diduga untuk mempengaruhi putusan perkara perdata terkait pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).

Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Menurut Suhadi, banyak cara telah dilakukan untuk mencegah aparatnya menerima suap, termasuk dengan melarang pertemuan antara aparat peradilan dengan pihak berperkara, dan mewajibkan atasan melakukan pengawasan melekat terhadap bawahannya.

"Kalau evaluasi pengawasan dan pembinaan Sudah terus menerus kita evaluasi, apa yang terjadi di lingkungan MA. Sebelumnya terjadi di Medan, Bengkulu," pungkasnya. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya