Bawaslu Ingatkan Kegiatan Reuni PA 212 Tak Boleh Ada Unsur Kampanye

Nurjiyanto
29/11/2018 16:04
Bawaslu Ingatkan Kegiatan Reuni PA 212 Tak Boleh Ada Unsur Kampanye
(MI/ARYA MANGGALA)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta adanya rencana aksi reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 tidak diselipi unsur-unsur yang kampanye dalam kegiatan tersebut. Pasalnya, izin yang dimohonkan dan dikeluarkan untuk kegiatan tersebut bukanlah izin untuk menyelenggarakan kampamye melainkan hanya izin menyampaikan pendapat.

Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja menuturkan pihaknya juga telah menugasi pihak Bawaslu DKI Jakarta untuk mengawasi kegiatan tersebut. Nantinya, jika ditemuka laporan atau temuan maka pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut.

"Pertama, dilarang kampanye, baik capres, parpol, caleg dan calon anggota DPD semua gaboleh. Kedua, menghina atau menyampaikan ujaran kebencian. kemudian menggangu ketertiban juga gaboleh," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (29/11).

Rahmat menuturkan hal-hal yang bisa dikategorikan masuk dalam unsur kampanye adalah seperti membawa atribut partai maupun peserta pemilu.

Lalu, membawa atribut yang memuat citra diri peserta pemilu, ajakan untuk memilih paslon tertentu, hingga penyampaian visi misi.

Selain itu, kampanye tagar juga dilarang diselipkan dalam aksi tersebut. Pasalnya, hal tersebut perlu memiliki izin dalam hal kegiatan kampamye, semenetara izin untuk kegiatan reuni PA 212 tersebut ialah izin menyampaikan pendapat.

"(Kampanye tagar) juga tidak bisa. Kalau yang gitu-gitu itu berarti mereka nanti izinnya untuk kampanye," ungkapnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya