Eni Terima Gratifikasi untuk Pemenangan Bupati Temanggung

Antara
29/11/2018 15:21
Eni Terima Gratifikasi untuk Pemenangan Bupati Temanggung
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

ANGGOTA Komisi VII DPR RI nonaktif Eni Maulani Saragih menerima gratifikasi sejumlah Rp5,6 miliar dan 40.000 dolar Singapura (sekitar Rp410 juta) untuk suami Eni, Muhammad Al Khadziq, yang mencalonkan diri sebagai Bupati Temanggung, Jawa Tengah.

"Bahwa seluruh uang hasil penerimaan atau gratifikasi tersebut telah digunakan oleh terdakwa Eni Maulani Saragih untuk membiayai kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung periode 2018 s.d. 2023 yang diikuti oleh suami terdakwa, M. Al Khadziq, serta untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Heradian Salipi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini.

Dalam surat dakwaan disebutkan Eni Maulani Saragih menerima uang sebesar itu dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan di bidang minyak dan gas, yaitu dari Prihadi Santoso selaku Direktur Smelting sejumlah Rp250 juta, Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia (OCI) sejumlah Rp100 juta, Samin TAN selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal sejumlah Rp5 miliar, dan Iswan Irbahim selaku Presiden Direktur PT ISARGAS sejumlah Rp250 juta.

Penerimaan dari Direktur PT SMELTING Prihadi Santoso sejumlah Rp250 juta. PT SMELTING adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan biji tembaga yang di antaranya memiliki produk sampingan "copper slag" (limpah industri peleburan tembaga) yang digunakan oleh produsen semen.

Prihadi Santoso yang sudah mengenai Eni sebagai anggota Komisi VII meminta bantuan untuk memfasilitasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup agar PT SMELTING dapat melakukan impor limbah bahan berbahaya beracun (B3), yaitu limbah tembaga yang akan diolah menjadi "copper slag".

"Permohonan Prihadi Santoso tersebut ditindaklanjuti terdakwa dengan mempertemukan Prihadi Santoso dengan Rosa Vivien Ratnawati selaku Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3)," kata jaksa Heradian.

Setelah memfasilitas pertemuan tersebut, Eni meminta sejumlah uang untuk kegiatan di Temanggung kepada Prihadi Santoso. Selanjutnya, Prihadi mentransfer uang sejumlah Rp250 juta ke rekening BCA ats nama Indra Purmadani yang merupakan orang kepercayaan Eni. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya