Kejaksaan Bentuk Satgas Bebas Korupsi

Golda Eksa
29/11/2018 10:00
Kejaksaan Bentuk Satgas Bebas Korupsi
(DOK PUSPENKUM)

JAKSA Agung HM Prasetyo mengultimatum seluruh jajaran­nya untuk tidak melakukan penyim­pangan hukum, seperti terlibat pidana suap dan korupsi. Mereka yang terbukti melanggar bakal diproses sesuai regulasi yang berlaku.

Pernyataan Prasetyo merujuk maraknya kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Ia mengingatkan jajarannya untuk bekerja profesional dan tidak melakukan perbuatan yang merusak citra Korps Adhyaksa.

“Ketika ada di antara mereka yang terindikasi melakukan penyimpangan, ya kita tentu akan melakukan penindakan,” tegas Prasetyo kepada wartawan di sela Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI 2018, di Grand Inna Beach Hotel, Bali, kemarin.

Ia pun tidak ingin anak buahnya tersandung praktik lancung, seperti kasus tertangkapnya beberapa aparat penegak hukum di lingkup Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (27/11) malam.

Menurutnya, jika realitasnya ada jaksa yang tertangkap, pimpinan memastikan akan menyerahkan penuntasan kasus itu kepada pihak terkait. Kejaksaan berkomitmen untuk tidak mencegah dan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

“Tujuannya apa? Agar ini dapat menjadi contoh bagi yang lain. Bahkan, di kejaksaan sendiri jika ada oknum jaksa yang diindikasikan korupsi, pasti (penyidik) pidana khusus akan menangani kasus itu dan menahan mereka.”

Ia membeberkan, saat ini kejaksaan sedang memproyeksikan beberapa kejaksaan menjadi satuan tugas atau satuan kerja wilayah bebas korupsi (WBK). Kebijakan itu sejalan dengan harap­an untuk menjadikan kejaksaan semakin lebih baik.

“Namun, kalau ada oknum (tertangkap) satu atau dua o­rang, ya jangan digeneralisasi. Pembe­rantasan korupsi itu kita lakukan terus-menerus dan tanpa kompromi,” katanya.

Prasetyo mengaku selalu memberikan imbauan dan penekanan kepada seluruh jaksa. Selain itu, ada pula rutinitas berupa pengawasan melekat, pengawasan fungsional, dan pemantauan pimpinan. Langkah tersebut bertujuan untuk mencegah jaksa melakukan penyimpangan.

Aplikasi kiosk
Korps Adhyaksa telah mengin­struksikan kepada seluruh kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri untuk terus melakukan inovasi, khususnya terkait pelayanan masyarakat dan kinerja internal. Tantangan tersebut pun berhasil dijawab Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, melalui aplikasi kiosk untuk membantu publik mengakses pelbagai informasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Silvia Desty Rosalina, mengatakan aplikasi itu berisi informasi mengenai program-program unggulan Kejari Banjarbaru, termasuk informasi perkara, jadwal sidang, denda tilang, dan profil kantor.

“Aplikasi ini akan mewujudkan ketersediaan informasi perkara lebih lengkap, akuntabel, dan up to date, juga bertujuan memberikan pelayanan masyarakat yang lebih optimal,” ujarnya.

Menurut dia, aplikasi itu dapat dilihat dalam gerai ruang pameran yang disediakan panitia rakernas. Di sana disediakan monitor besar dan sejumlah ornamen pendukung pelayanan informasi, termasuk profil seluruh kejaksaan negeri di lingkup Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Selain itu, pihaknya pun sudah menerapkan sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang kemudian dijabarkan melalui aplikasi kiosk. Program PTSP diakuinya dapat mempermudah seluruh proses hukum di Kejari Banjarbaru dalam format digital yang cepat, tepat, dan terintegrasi.

“Bentuk pelayanan terpadu ini dibagi dalam berbagai bentuk pelayanan yang pada intinya untuk mempermudah.” (Mal/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya